LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru perkara korupsi dugaan importasi gula. Mereka berasal dari delapan perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar merincikan, sembilan tersangka baru yang berasal dari perusahaan pengimpor gula mentah tersebut.
Mereka adalah TWS selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Dirut PT SUC, IS selaku Dirut PT MSI.
Kemudian RSEP selaku Dirut PT MT, HAT selaku Dirut PT DSI, ASP selaku Dirut PT KTF, HFH selaku Dirut PT BFF, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Baca juga : Hari Ini, Kejagung Periksa Tom Lembong Sebagai Saksi Kasus Importasi Gula
Qohar mengatakan, tujuh orang di antaranya sudah ditahan penyidik. Sedangkan dua orang lagi menghilang, sehingga statusnya menjadi buronan.
Selain itu, ia mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara akibat impor gula secara melawan hukum itu, yakni sejumlah Rp 578 miliar. Perhitungannya berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Qohar menjelaskan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. Di antaranya tersangka TWS mengajukan persetujuan impor gula sebanyak 105 ton kepada Mendag Tom Lembong untuk perusahaannya, PT AP. Dan pada hari itu juga, Tom memberi persetujuan impor kepada PT AP.
Karenanya, perbuatan Tom dianggap telah melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan bahwa yang diizinkan melakukan impor gula untuk publik adalah Badan Usaha Negara. Selain itu, persetujuan Tom tanpa melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
Baca juga : Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Tersangka Kasus Pengelolaan Perkebunan Sawit
Abdul Qohar juga menyebutkan, penugasan delapan perusahaan swasta itu juga diawali persekongkolan perusahaan-perusahaan tersebut dengan tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"CS sudah mengumpulkan delapan perusahaan yang akan mendapatkan surat penugasan Kementerian Perdagangan sebanyak empat kali pada 2015, jauh sebelum rapat terbatas kabinet yang kesimpulannya memperkirakan stok gula nasional akan kurang pada 2016," ujar Qohar.
Disebutkan juga, delapan perusahaan yang melakukan impor tersebut izin usahanya adalah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Padahal pasar gula rafinasi adalah untuk industri dan farmasi.
Tapi delapan perusahaan itu justru mengimpor gula kristal mentah, lalu mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Baca juga : 124.113 Penumpang Berangkat dari Daop 3 Cirebon
Selanjutnya, gula kristal putih hasil olahannya dijual ke masyarakat melalui jaringan distribusi yang terafiliasi dengan mereka. Gula tersebut dijual dengan harga Rp 16 ribu/ kilogram (kg), jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 12 ribu/kg.
Untuk menutupi kecurangannya, para tersangka membuat transaksi rekayasa bahwa gula kristal putih itu dibeli PT PPI. Padahal PT PPI sekadar mendapatkan fee alias imbalan dari delapan perusahaan pengimpor gula tersebut. (Yud)