LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Dalam perkara rasuah ini, Kejagung turut menyeret mantan Direktur PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, Tom Lembong dan CS dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar dari perkara impor gula tersebut.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024 malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga telah memberikan izin kepada PT AP untuk melakukan impor gula kristal mentah sejumlah 105 ribu ton pada 2015. Padahal saat itu Indonesia sedang surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," katanya.
Baca juga : Terbukti Terima Uang Dari Vendor, Eks Direktur Prasarana DJKA Divonis 5 Tahun
Dia menambahkan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Apalagi perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya perusahaan BUMN. Sedangkan PT AP merupakan perusahaan swasta.
Adapun tersangka CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Baca juga : Doakan Gembong dan Steven, Pras Dipercaya Jadi Plt. Ketua Fraksi
Padahal, delapan perusahaan swasta itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Harga yang ternyata lebih malah dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, sebesar Rp 13 ribu per kilogram.
Penyidik menduga, CS menerima imbalan dari delapan perusahaan tersebut.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang melakukan impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," lanjut Abdul Qohar. (Yud)