LampuHijau.co.id - Menjadi seorang pengacara mungkin tidak pernah terbesit oleh seorang pria bernama Hartanto Mudjiono. Pria kelahiran 1969 itu pun tekun mendalami ilmu yang akrab dengan penderitaan dan air mata itu.
Mungkin, di kalangan masyarakat luas Hartanto atau yang biasa dikenal dengan sebutan “Abah Ato“ tidak begitu tenar dibandingkan mereka yang sering kali menangani kasus-kasus besar. Tapi track record Abah Ato nyatanya berbeda, ia sudah banyak malang-melintang membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bagi kaum marjinal yang kurang mampu.
Abah Ato dikenal sosok yang santun dan bersahaja dibalik kesuksesan yang melekat pada dirinya. Sebaliknya, ia juga menghargai setiap kliennya dengan penuh tanggung jawab dan profesional dalam menjalankan amanah yang diberikan.
Baca juga : Kisah Ormas Kembang Latar, Lahir dari Pertemanan hingga Menjadi Ormas Besar
Perjalanan Abah Ato diawali dari seorang supir disalah satu perusahaan rental terbesar Indonesia. Tekad untuk mengubah hidup tercetus dalam pemikirannya bahwa orang miskin tidak akan mampu untuk membayar seorang pengacara.
"Dengan tekad yang bulat saya melanjutkan jenjang pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul," ujar pria asli Jakarta ini, Minggu (18/9/2022).
Selang berjalannya waktu, ia berhasil meraih predikat sarjana huku. Sejak itu Abah ato langsung memulai karir melalui LKBH ( Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ) yang dibentuknya sendiri. Sampai saat ini Abah menginduk kepada organisasi advokat PPKHI ( Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia).
Tidak hanya itu, hingga saat ini ia memayungi para supir yang bekerja di bawah perusahaan rental terbesar. Masih lekat di ingatannya ketika menangani kasus penipuan Perumahaan Syariah Maja pada 2020 silam. Abah Ato duduk di depan para korban memperjuangkan hak mereka. Tidak tanggung-tanggung, saat itu korban mencapai ribuan orang.
"Kurang lebih korbannya mencapai 3.000 orang. Nah, mayoritas korban kurang mampu. Dan saat itu kerugian mencapai +/- 43 Miliar. Dan allhamdulillah, akhirnya dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang diputuskan dikembalikan kepada para korban," kata Abah sembari mengingat.
Baca juga : PKP Bertekad Duduki Senayan si Pemilu 2024, Gandeng Kaum Milenial
Tidak hanya itu, nominal yang fantastis juga pernah ditanganinya ketika menjadi pengacara untuk korban mafia tanah yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kala itu, kerugian yang diderita ahli waris mencapai Rp180 miliar. Abah Ato membantu kliennya untuk merebut kembali sertifikat dan rumah yang dimilikinya. "
"Alhamdulilah, berkat kerja keras dan penuh tanggung jawab, sertifikat dan rumah berhasil dan dikembalikan kepada kliennya," ujarnya semringah.
Tidak hanya memperjuangkan hak kliennya, Abah yang memiliki visi dan misi “Dengan memberi tidak akan habis" pun kini tekun mempelajari berbagai kasus yang sedang terjadi. Abah Ato mempunyai kantor hukum yang beralamat di Komp. Ruko Botanical Junction Blok H7 No. 9, Joglo, Jakarta Barat, kode pos 11640. (Yud)