LampuHijau.co.id - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Drs.H. Djarot Saiful Hidayat, M.S mengungkapkan, saat ini banyak pihak yang berusaha mengaitkan amandemen dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden. Ditegaskannya, yang dibahas dalam Badan Pengkajian MPR RI saat ini hanyalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak pernah membahas atau mengkaji selain itu.
"PPHN ini digoreng-goreng sampai gosong, direbus, kemudian dikaitkan dengan masa periode presiden. Kami tegaskan, kita tidak pernah membahas dan mengkaji selain PPHN," ujar Djarot saat diskusi empat pilar MPR RI dengan tema 'Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional' di Media Center MPR/DPR/DPR RI, Senayan, Senin (13/9/2021).
Dikatakan Djarot, dulu saat reformasi kita berjuang untuk membatasi masa jabatan presiden. Nah, tidak mungkinlah jerih payah perjuangan reformasi itu kita ubah lagi.
Baca juga : Tepis Isu Wacana Presiden Tiga Periode, MPR RI akan Gelar Diskusi Publik Terkait PPHN
"Kita semua berjuang saat reformasi untuk membatasi masa jabatan presiden. Jadi, nggak adalah itu perpanjangan atau presiden tiga periode," terangnya.
Lebih lanjut Politisi PDIP ini menjelaskan, yang ada saat ini pihaknya dalam hal ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar atau akademisi dari berbagai disiplin ilmu perguruan tinggi, lembaga negara, dan Kementerian negara sedang menyelesaikan PPHN tersebut.
Diharapkan, kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022. “Pentingnya menghadirkan PPHN sebagai peta arah pembangunan nasional. Wacana PPHN itu telah menjadi rekomendasi MPR RI periode sebelumnya, yakni 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019. Jadi, rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 itu bertujuan MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang sekarang disebut PPHN,” jelasnya.
Baca juga : Banyak yang Gugur, Ketua DPR RI Minta Pemerintah Bikin Sistem Perlindungan untuk Nakes
Sedangkan pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, dikatakannya, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. "Jadi, sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945. Antara lain, penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.
Serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN. Sekarang ini, Badan Pengkajian fokus terhadap isi atau substansinya. PPHN urgen untuk pembangunan bangsa kedepanya,” tambah Mantan Wakil Gubernur DKI ini.
Sementara acara diskusi ini juga menghadirkan pembicara selain Ketua Badan Pengkajian MPR RI Drs. H. Djarot Saiful Hidayat M.S, yakni Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari. SH., S.Hum, LLM, serta Guru Besar Fakultas Hukum Univ. Parahyangan Warlan Yusuf, SH., MH. (Asp)