LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi, menyoroti PP No. 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta kerja. Di mana tajuk Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM tak sepenuhnya berjalan mulus di lapangan.
"Berbagai relaksasi yang ada itu pencairan di lapangan tidak mudah, kemudian juga mungkin data data UMKM, siapa penerima dan sebagainya. Karena tidak semua UMKM ini bisa mengakses. Skala besar 6 BUMN yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) triliunan, karena sebetulnya hal terberat, sebelum atau pada saat pandemi bagaimana mereka berproduksi sampai dengan akses pasar," tuturnya saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi Bertajuk 'Siasat Membangkitkan UMKM Pascapandemi Covid-19' di Media Centre DPR RI, Kamis (9/9/2021).
Baca juga : Bunda Neneng Berharap Pemuda Mengerti dan Paham Berorganisasi
Sikatakannya, jika pemerintah terus berbicara ekonomi Indonesia, tulang punggungnya adalah UMKM. "Maka UMKM ini yang harus kita kembangkan," kata Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.
Menurutnya, bukan hanya industri yang berubah, tetapi juga UMKM. Bagaimana harus meningkatkan skill up (meningkatkan keterampilan) UMKM ini agar bisa berkompetisi.
Baca juga : Johan Tekankan Pentingnya Pemberdayaan di Kawasan Konservarsi
Lebih lanjut, Intan berpandangan, kalau berbicara rantai pasokan tata niaga bisnis, sebenarnya UMKM sama dengan usaha lainnya. Para pelaku UMKM mendapatkan bahan baku lalu bagaimana mereka memproduksi. "Apa yang diproduksi UMKM bisa diserap oleh produksi besarnya, seperti di negara-negara maju," ungkap Intan.
Kemudian ia menegaskan, pascapandemi ini pemerintah harus bisa menyiapkan rantai pasok bahan baku untuk UMKM, bagaimana produksi dengan efisien, dan manajemen keuangan yang akuntabel. "Dan yang terpenting adalah pasar. Apakah itu menjual produk atau jasa ujungnya adalah pasar. Kadang yang menjadi hambatan selalu disampaikan karena UMKM kita ini belum bisa dari sisi kualitas standarisasi, kemudian tidak bisa continue," tandas Intan.
Baca juga : Agar Jadi Dasar Hukum Penerapan Sanksi PSBB
Sementara diskusi ini juga dihadiri langsung oleh Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Sutarmo, serta Praktisi Media Eko Cahyono yang dimoderatori oleh Jurnalis Lintaslampung Heri Suroyo. (Asp)