Tokoh Agama Kabupaten Brebes Meminta Warga Tolak Aksi People Power

Ilustrasi. (Foto: net)
Rabu, 15 Mei 2019, 13:27 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Tokoh Agama Kabupaten Brebes KH Athoilah menyatakan, jika pihaknya menolak tindakan people power atau kekuatan masyarakat yang bertujuan pada kepentingan kelompok tertentu.

"Sudah sering kali kita sampaikam di beberapa forum pengajian. People power banyak mudharatnya terhadap kehidupan masyarakat," ucap Athoilah.

Lanjut Athoilah, tindakan people power tidak dibenarkan, setiap permasalahan bisa diselesaikan secara hukum. Negara Indonesia dibangun berdasarkan hukum dan dirinya meminta agar menghormati serta mentaati hukum yang berlaku.

Baca juga : HMI, MUI, dan FKUB Kabupaten Indramayu Menolak People Power

Pasca pemilihan umum, terdengar isu akan adanya people power untuk melawan kecurangan perolehan penghitungan suara Pilpres. Hal ini menjadi perhatian penting dalam menjaga keamanan negara. Athoilah juga meminta kepada warga Brebes, agar tidak terpancing untuk melakukan aksi people power.

"Saya mengimbau kepada warga Brebes, khususnya NU agar menolak ajakan gerakan people power. Jangan sampai terlibat dengan kelompok seperti itu yang tentu saja berpotensi menimbulkan kegaduhan. NKRI harga mati, mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa," harap Athoilah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Muhammadiyah Brebes Joko M. juga menyatakan, pihaknya tak terlalu mengambil pusing adanya isu people power. Pasalnya, Muhammadiyah Brebes tak akan mengikuti aksi people power tersebut.

Baca juga : Berdampak Memecah Belah Bangsa, Ponpes Darul Maarif Mengajak Tolak People Power

"Memang saya dengar sedikit slentingan isu people power itu, yang jelas Muhammadiyah Brebes nggak ikut gerakan seperti itu. Ada jalan lain yang bisa ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Joko M.

Joko berharap, jika ada kecurangan agar menempuh jalur hukum secara konstitusional sesuai undang-undang untuk menyelesaikan dugaan kecurangan Pilpres tersebut. Mereka bisa mengajukan dugaan kecurangan pilpres ke KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Apabila, proses penyelesaian itu tidak merasa puas maka bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Namun, dugaan kecurangan tersebut juga harus didukung data dan fakta.

"Kita negara hukum maka penyelesaian juga harus ditempuh secara hukum dan jangan sampai melakukan tindakan people power," tegasnya.

Baca juga : Kalau Beneran Terjadi, Polri Siap Hadapi People Power

Adapun penetapan kemenangan presiden yang mengumumkan adalah KPU setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu. Penetapan presiden sesuai tahapan akan dilaksanakan tanggal 22 Mei 2019 mendatang. Sehingga masyarakat diminta bersabar dan ciptakan kondisi aman dan damai. (FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal