Komisi II DPR RI: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Wacana Amandemen UUD 1945 Nggak Berpengaruh

Kamis, 2 September 2021, 20:47 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, sepanjang regulasi belum berubah, maka pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal. Hanya saja, dia mengakui tingkat kerumitan akan bertambah.

“Sebab, dilaksanakan pada rentang waktu yang hampir bersamaan. Apakah penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota siap? Demikian pula dengan soal anggaran, ini tentu bukan hal yang sepele,” tuturnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen' di Media Center, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Kemudian terkait wacana amandemen, hal itu dikatakannya, perlu dipertanyakan mengapa harus dilakukan saat menjelang pemilu. Karena, bisa saja amandemennya tidak jadi dilaksanakan.

Baca juga : Puan: Dengan Gotong royong, Tahun Depan Ranking Vaksinasi Indonesia Bisa Meningkat Lagi

“Dalam suasana pandemi seperti ini, amandemen masa jabatan presiden dan legislatif tentu akan menimbulkan perdebatan yang panjang. Amandemen UUD memang bukan hal tabu, tapi apakah sesuai dengan konteks permasalahan bangsa,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024, dipastikan tidak akan berubah. Namun dengan catatan selama tidak ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Isu amandemen UUD 1945 akan membahas apa? Jika hanya memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), maka tidak ada hubungannya dengan jadwal pilpres, pileg dan pilkada,” ujar Ahmad Doli.

Baca juga : Anis Matta: Indonesia Jangan Sampai Jadi Medan Tempur Baru Orang yang Konflik, Malah Kita yang Mati

Dijelaskannya, tahapan pemilu yang tadinya berjalan selama 20 bulan, menjadi 25 bulan. Sehingga diputuskan bahwa pelaksanaan pilpres dan pileg akan dilaksanakan pada 21 Februari, sedangkan pilkada pada 27 November 2024. Kedua tanggal tersebut adalah yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan. Yakni dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

"Termasuk menghindarkan irisan antara tahapan pilpres dan pileg dengan pilkada. Sehingga tidak ada penyempitan yang menyebabkan penumpukan beban kerja,” jelasnya.

Sedangkan keputusan resmi mengenai penetapan kedua tanggal tersebut, akan dilakukan antara DPR dengan pemerintah pada 6 September mendatang. Sehingga, dia kembali menegaskan, amandemen tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu.

Baca juga : Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan Bahkan Sudah Krisis

"Jadi, posisi Komisi II sudah jelas dan berpatokan pada UU yang ada. Adanya isu masa jabatan diperpanjang maupun tiga periode, itu hanya wacana dan bukan keputusan resmi,” tegasnya.

Sementara Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menambahkan, wacana amandemen maupun isu tiga periode, tidak mempunyai kekuatan untuk terjadi. Pasalnya yang menjadi kebutuhan rakyat saat ini bukanlah amandemen.

“Wacana amandemen hanya dihembuskan oleh aktor tertentu. Momentumnya tidak tepat, apalagi yang didorong untuk maju tiga periode juga tidak tertarik,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal