Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan Bahkan Sudah Krisis

Selasa, 31 Agustus 2021, 21:53 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini kasus kebocoran data pribadi sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, di Indonesia sudah bisa dibilang krisis perlindungan data pribadi. Kesemuanya disebabkan oleh sistem penyimpanan data yang cukup lemah.

"Yang terjadi di Indonesia saat ini adalah krisis perlindungan data pribadi. Kalau boleh saya gambarkan, penyimpanan data di Indonesia cukup lemah," tuturnya saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi', di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Lebih lanjut ia mencontohkan, pada tahun 2020, terjadi kebocoran data sekitar 230 data pasien Covid-19, kebocoran 91 juta akun Tokopedia, 13 juta akun Bukalapak. Kemudian di tahun 2021 ada sekitar 2 juta nasabah BRI Life beserta dokumen penting yang berhasil dicuri oleh hacker.

Baca juga : Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-76, DEM Indonesia Inginkan Energi Berkeadilan di Nusantara

"Jika data berhasil diambil oleh hacker kemudian dijual di dunia maya, maka masyarakat menjadi korbannya. Misalnya korban kejahatan yang tiba-tiba menerima tagihan," terangnya.

Menurutnya, di era digitalisasi, kejahatan begitu ekstrim. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus melakukan penguatan penyimpanan data. Antara lain terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Baik perusahaan swasta, pemerintah ataupun lembaga-lembaga lainnya.

"Kemudian, harus ada koordinasi yang terpadu antara Kominfo sebagai leading sector dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Polri. Sehingga jika terjadi kebocoran data di satu perusahaan, maka penelusuran dapat dengan cepat dilakukan," jelasnya.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta BNN Fokus Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR RI M. Farhan mengatakan, kondisi tersebut bukan hanya krusial dan kritis. Namun mendekati darurat, karena setiap minggu ada berita kebocoran.

"Awalnya, kebocoran dari pihak swasta. Akan tetapi ketika BRI Life yang bocor, kemudian bocor juga BPJS Kesehatan, apalagi hari ini keluar berita eHAC di Kementerian Kesehatan juga bocor. Ini sangat mengkhawatirkan," paparnya.

Farhan menilai, solusi yang paling pas sekarang ini baru ada dasar hukumnya adalah menggunakan Undang-undang ITE, yang ujungnya pemidanaan. Akan tetapi, bila kasus BRI Life dan BPJS diterapkan UU ITE, maka pencabutan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) BRI Life dan BPJS, akan berakibat merugikan jutaan orang yang tidak bisa terlayani jaminan sosialnya karena ter-suspend.

Baca juga : Marak Kasus Kebocoran Data, RUU PDP Kudu Cepet Kelar

"Dalam RUU PDP, harus ada otoritas perlindungan data. Dan yang menarik di RUU PDP adalah tidak ada kriminalisasi, namun akan ada denda yang sangat besar," tambahnya.

Sementara jika semua sepakat membangun sebuah lembaga independen di bawah presiden untuk perlindungan data, menurut Farhan, harus ada komitmen yang kuat untuk perlindungan data pribadi. "Minimal sekuat Komisi Pemberantasan Korupsi secara politik, minimal setara Otoritas Jasa Keuangan secara anggaran," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal