LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki usia ke-76 tahun. Selama itu pula, berbagai pandangan dan penilaian serta harapan terhadap lembaga tinggi negara ini pun bermunculan.
Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut, Karyono Wibowo mengatakan, jika DPR RI dianggap gagal dan tidak bekerja secara maksimal juga salah begitu pula sebaliknya. Pasalnya, kesemuanya itu ada pasang surut dan plus minusnya.
"DPR gagal itu juga tidak benar. Tetapi juga sebaliknya, DPR mengatakan sudah bekerja maksimal dan sukses itu juga salah juga. Karena, memang masih ada plus-minusnya," tutur Karyono dalam Dialektika Demokrasi bertajuk '76 Tahun DPR, Meneguhkan Semangat Berjuang untuk Rakyat' di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga : Banyak Rentetan Kasus, Kemenkumham Belum Juga Benahi Lapas dan Rutan di Sumbar
Lebih lanjut ia menjelaskan, kinerja DPR ada tiga fungsi sebagaimana diatur pada Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari fungsi legislasi misalnya, harus jujur mengatakan sudah begitu banyak DPR melahirkan undang-undang, dari mulai membuat Rancangan Undang-Undang (RUU), kemudian menetapkan UU bersama DPR, menyetujui atau tidak menyetujui Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang diajukan oleh presiden.
“Sudah begitu banyak lah undang-undang yang dilahirkan melalui lembaga DPR ini. Jadi, secara fungsi legislasinya kalau kita lihat dari berapa banyak dari undang-undang yang sudah dibahas dan sudah diputuskan di DPR, itu ya, sudah cukup banyak,” sebutnya.
Akan tetapi, menurutnya, hal itu bukan satu-satunya ukuran jadi keberhasilan di dalam menyusun dan menetapkan UU itu tidak sekadar diukur dari aspek kuantitatif, tetapi juga dari aspek kualitatif.
Baca juga : Tentang Pilkada 2024, Pengamat: Itu Amanat UU 2016, Tak Perlu Dirisaukan
"Karena bukan seberapa banyak UU yang dibuat, tetapi seberapa besar manfaat maupun dampaknya bagi kemajuan bangsa dan negara, juga seluruh rakyat Indonesia," terangnya.
Kemudian, dari fungsi anggaran saat ini misalnya, kewenangan DPR dalam fungsi ini bukan ‘dirampas’ oleh pemerintah, tetapi sebenarnya yang merampas adalah pandemi Covid-19. "Adanya pemotongan anggaran, refokusing anggaran untuk penanganan Covid. Ya, salah satunya adalah melahirkan apa namanya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, ketika Indonesia dilanda Covid-19, maka perlu ada aturan yang diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, untuk melakukan penanganan pandemi berikut dampak-dampaknya," jelas Karyono.
Lalu, DPR juga harus aktif untuk melakukan fungsi kontrol/pengawasan terhadap penggunaan anggaran, terutama anggaran yang bersumber dari rakyat harus dijaga betul agar penggunaan anggaran itu bisa tepat sasaran kemudian tidak menguap seperti yang pernah terjadi yang melibatkan Anggota DPR.
Baca juga : Kapolres Subang Cek Personel Jaga Nataru di Pospam dan Mapolsek
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Achmad Baidhowi, S.Sos.,MSI mengatakan, DPR ketika di awal periode 2019-2020 baru saja dilantik sekitar 6 bulan sudah langsung dihantam badai Covid-19. Di lain hal, DPR tetap harus menjalankan tugasnya dan tidak boleh terhenti.
"Semua harus menyesuaikan dengan pola kehidupan yang baru, termasuk juga menjalankan tugas-tugas kedewanan. Baik itu tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan. Semuanya berubah, strukturnya berubah," jelasnya.
Sementara segala kritikan, penilaian, serta harapan kepada DPR RI, dikatakannya, sebagai bahan evaluasi dan penambah imun semangat untuk terus bekerja lebih baik lagi. "Catatan dan kritikan ini untuk penambah imun semangat kita agar bisa terus bekerja maksimal," pungkas Baidhowi. (Asp)