LampuHijau.co.id - Guna mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan, ada dua pasal yang akan diubah dalam amandemen UUD 1945. Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, amendemen terbatas UUD 1945 perlu dilakukan untuk mengakomodasi PPHN.
"Antara lain penambahan satu ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," ungkap Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021) lalu.
Baca juga : Ketua MPR RI: Waspadai Bangkitnya Paham Komunisme dan Radikalisme di Tengah Pandemi
Sedangkan bentuk hukum yang ideal untuk PPHN, dikatakannya, melalui Ketetapan (Tap) MPR. Kedudukannya setingkat di bawah UUD 1945 dan setingkat lebih tinggi daripada undang-undang.
"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD 1945," terang Bamsoet.
Ia menyatakan, bentuk hukum PPHN tidak bisa berupa UU. Menurutnya, bentuk hukum UU akan membuka pintu PPHN digugat atau diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bamsoet mengatakan PPHN juga tidak akan berbentuk konstitusi. Menurutnya, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif.
"Materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," jelasnya.
Baca juga : Tak Perlu Panik, Pras Sebut Interpelasi Bukan untuk Jatuhkan Anies
Sementara Presiden Joko Widodo telah mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi PPHN, dalam rencana amendemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.
"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," ujar Jokowi saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021) lalu. (Asp)