LampuHijau.co.id - Pada Senin (13/5) kemarin, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Caleg PAN Eggi Sudjana sama-sama dipanggil polisi terkait dugaan makar. Namun, Eggi Sudjana lebih memilih mangkir dari panggilan polisi meski status hukumnya sudah menjadi tersangka. Hanya Kivlan Zen yang memenuhi panggilan, dengan status sebagai saksi dugaan makar.
Eggi Sudjana mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Sedianya, Eggi diagendakan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.
Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan, kliennya 'ogah' memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5). Itu sedang diuji,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Damai, penyidik seharusnya menunggu hasil gugatan praperadilan yang keluar dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan diajukan. "Itu, kan (keputusan hasil dari gugatan praperadilan) tujuh hari kerja, paling lama sembilan hari kerja. Sabarlah, kan lagi diuji (gugatan praperadilannya). Saya rasa penyidik juga mengerti," tutur Damai.
Baca juga : Pembunuhan Cewek Panggilan di Apartemen The Habitat, Polisi Amankan Kondom Bekas Pakai
"Kalau hasil pengujian (gugatan praperadilan) nggak sah menurut hakim, lalu Egginya sudah ditahan, itu namanya kriminalisasi," sambung dia.
Lebih lanjut Damai menegaskan, tidak mengetahui pasti jika kliennya itu bakal memenuhi panggilan atau tidak. "Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kami nggak tahu," tandasnya.
Yang pasti lanjut Damai, saat ini Eggi masih menunggu hasil praperadilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu. "Alasannya, Eggi sudah praperadilan status tersangkanya. Ini artinya sedang diuji apakah sah menurut hukum atau tidak," tandasnya.
Sedangkan, mantan Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen justru memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5). Dari hasil pemeriksaan itu, Kivlan membantah tuduhan terhadap dirinya yang dianggap bakal melakukan makar. Kivlan juga membantah bahwa dirinya inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Kamis (9/5) lalu.
Baca juga : ICW Nlai Kinerja KPK Tak Maksimal, Ketua DPR Membela
"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 1999, boleh kita berunjuk rasa. Saya kan hanya bicara bukan sebagai seorang inisiator, saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu," tegas Kivlan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
Ia menegaskan, sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut. "Bahkan bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda dan Polres. Lalu apa buktinya saya akan melakukan makar?" ujar Kivlan.
Meski begitu, dirinya mengaku siap menghadapi tuduhan tersebut lantaran merasa tak bersalah. "Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar, ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," tandas Kivlan.
Kivlan kembali menegaskan, tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.
Baca juga : Fahri Jemput Presiden Jokowi, Bamsoet Celetuk People Power
"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," tegasnya.
"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan, dan saya tidak lakukan. Cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang kebebasan berpendapat,” tandasnya.(DED)