LampuHijau.co.id - Terkait diizinkannya warung makan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kini menjadi sorotan masyarakat.
Untuk itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hal itu. "Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan," tutur Puan di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Baca juga : Ketua DPR RI l: PPKM Level 4 Dilonggarkan, Pemerintah Harus Hati-hati
Politikus PDIP itu juga meminta pemerintah menjelaskan teknis pengawasan aturan ini di lapangannya seperti apa. Sehingga masyarakat tidak dibuat bingung atas adanya aturan baru ini.
"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," terangnya.
Baca juga : Wakil Ketua MPR Berharap Masyarakat dan Pemerintah Bersatu Hadapi Pandemi Covid-19
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021) lalu.
Lebih lanjut Jokowi menyatakan, pengendalian COVID-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi. Sementara Jokowi menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit," papar Jokowi. (Asp)