Mahfud MD: Alasan Covid-19, Nggak Bisa Jatuhkan Pemerintahan

Rabu, 28 Juli 2021, 17:10 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal inilah yang meyakininya pemerintahan saat ini tak bisa dijatuhkan karena permasalahan pandemi Covid-19.

Demikian yang diungkapkan oleh Mahfud dalam sebuah dialog dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Senin (26/7/2021). "Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/7/2021) kemarin.

Baca juga : Soal Data Covid-19, DPR: Kepala Daerah Harus Jujur dengan Kondisi di Daerahnya

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengaku setuju dengan pernyataan Mahfud. Menurutnya, saat ini mulai muncul gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi.

"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan Menteri-menterinya," ungkapnya.

Baca juga : Komitmen Putus Penyebaran Covid-19, MSP Vaksinasi Ratusan Karyawan

Lebih lanjut ia mengatakan, kelompok tersebut sebenarnya sadar untuk melengserkan Jokowi tak mudah karena sistem pemerintahan Indonesia presidensial bukan parlementer. Namun, dirinya menduga, pihak-pihak tersebut memang dihadirkan secara sengaja untuk mengganggu dan mengagalkan program-program yang telah dibuat serta dijalankan oleh pemerintah.

"Sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal