LampuHijau.co.id - Implementasi pasal tentang makar (aanslag) yang diatur dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108 KUHP, kini dinilai berbeda dibanding era Orde Baru (Orba). Penggunaannya, kata pengamat hukum C. Suhadi, sangat represif atau menekan, dan tidak terukur.
"Malah pasal-pasal makar oleh pemerintah Orba telah dianggap sebagai pelindung kekuasaan yang sangat ampuh," ujar Suhadi di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Seiring berjalannya waktu, kata Suhadi, penggunaan pasal makar tidak lagi represif akan tetapi mengedepankan peran-peran dialog. Sehingga lambat laun pasal ini menjadi pasal karet. "Artinya, bukan lagi dari niatnya dari perbuatan itu yang dikedepankan akan tetapi tujuan besar dalam membangun berbangsa dan bernegara. Dan itu yang sangat dimiliki oleh Presiden kita Bapak Jokowi," kata dia.
Baca juga : DPO Hingga 5 Tahun, Kejari Bekasi Dinilai Lemah Tangani Kasus Korupsi
Menurutnya, sebagai presiden, Jokowi cukup 'baik' menyikapi pihak-pihak yang menyerangnya, sampai bertentangan dengan pasal makar. Jokowi cenderung tak menggubris pihak-pihak yang sesungguhnya bisa dijatuhi hukuman berat tersebut.
"Berkaitan dengan kekuasaan dan atau menyangkut nama baiknya bila dihina atau dicaci maki, beliau diam saja tanpa bereaksi apalagi melawan yang sebetulnya sangat bisa dilakukan," tuturnya.
Suhadi memandang, penggunaan pasal makar yang tak represif oleh Jokowi sangat bijaksana. Sebab di era sekarang, kebijakan atau sikap pemimpin yang otoriter tak lagi tepat. "Untuk membangun bangsa yang besar ini, memang pada akhirnya bukan lagi sikap otoritarian yang menakut-nakuti rakyat, akan tetapi lebih mengedepankan sikap kebapakan yang mengayomi," ujar dia.
Baca juga : Hasil Survei Terakhir, Jokowi-Maruf Bakalan Menang Telak
Namun dalam kasus dugaan makar oleh Kivlan Zen, Suhadi mengkritik alasan pencabutan pengajuan cekal mantan jenderal TNI bintang dua itu oleh Polri. Sebab dalih pencabutan yakni paspor yang menjelang habis masa berlaku, serta Kivlan yang dinilai kooperatif, tak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Dari sisi hukum kedua alasan Polri kurang tepat, karena tidak terkait langsung dengan proses hukum. Saya lebih setuju dicabutnya ijin cekal, tidak lain adalah untuk mengedepankan jalur dialog yang terukur bahwa pemilu berakhir dengan kegembiraan milik semua rakyat Indonesia," jelas dia.
"Namun apabila jalur dialog sebagai goodwill semua pihak dalam mengakomodir kepentingan semua pihak juga tidak terlaksana, suka dan tidak suka proses hukum sebagai jalan akhir yang harus dihormati dan semua orang yang menjadi bagian dalam proses hukum harus menerimanya, tanpa perlu menyebut penegak hukum yang tidak netral," imbuh pimpinan organisasi relawan Jokowi-Ma'ruf Amin, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja). (RIZ)