DPR: PPKM Darurat Dilonggarkan, Pemerintah Harus Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi

Rabu, 21 Juli 2021, 16:07 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - PPKM Darurat telah diputuskan masih akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang. Setelah itu, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Melkiades Laka Lena mengungkapkan, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap untuk sektor ekonomi kecil, seperti pasar tradisional dan pedagang kaki lima.

Menurut Melki, pemerintah melakukan penyesuaian ini berdasarkan masukan dan saran berbagai pihak. Selain mengapresiasi keputusan itu, dia menilai, pemerintah harus menyeimbangkan sektor kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat.

Baca juga : Ketua DPR RI: 5 Hari ke Depan Masa Krusial, Pemerintah Harus Cepat Cairkan Bantuan Masyarakat

"Kami apresiasi keputusan Presiden hari ini, karena sektor kesehatan tetap diutamakan. Tapi pada saat yang sama, sektor ekonomi dalam kapasitas tertentu juga dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan aspek sosial bagi kelompok yang paling terdampak," tuturnya.

Lebih lanjut, politikus Golkar ini mengatakan, sektor hulu masih harus menjadi ujung tombak penanganan pandemi. Ia kembali mewanti-wanti pelonggaran mobilitas harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Dampak PPKM Darurat, Kapolda Metro Jaya Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Depok

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Jokowi mengatakan, jika terjadi penurunan kasus Covid-19 dan keterisian rumah sakit, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap untuk sektor ekonomi dan industri kecil mulai 26 Juli. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal