LampuHijau.co.id - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7/2021).
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.
Baca juga : Bahas DIM RUU Otsus Papua, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Bentuk Panja
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. Kemudian Dasco pun melanjutkannya dengan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Pada rapat Paripurna DPR tersebut dihadiri oleh 492 dari 575 anggota dewan, dengan rincian 51 hadir secara fisik dan 440 hadir secara daring.
Baca juga : Pekan Depan, DPR RI Segera Serahkan DIM Otsus Papua ke Pemerintah
RUU Otsus Papua sendiri merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI. Sedangkan salah satu poin yang diubah dalam regulasi yang baru ialah terkait dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.
Namun, dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1 persen dari plafon DAU nasional, serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional, yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Asp)