Gudang Penimbunan Obat Covid-19 Digerebek, Ketua Komisi III DPR: Polri Harus Terus Bergerak dan Tindak Tegas Para Mafianya

Selasa, 13 Juli 2021, 15:21 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi langkah cepat Polri dalam penindakan para mafia yang mencoba menimbun obat-obatan Covid-19. Aparat kepolisian pun diharapkan terus bergerak dan melakukan tindakan tegas kepada para mafia obat tersebut.

“Baru-baru ini, jajaran Polres Jakarta Barat menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan Covid-19. Saya pribadi mengapresiasi tindakan ini mengingat masyarakat, khususnya penderita Covid-19, sangat membutuhkan obat-obat tersebut.

Jika dibutuhkan, sebaiknya personel-personel yang melakukan tindakan responsif tersebut diberi reward sesuai aturan yang berlaku," kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Untuk itu, Herman berharap, Bareskrim Mabes Polri dan Polda di seluruh Indonesia turut bergerak melakukan penindakan hukum kepada pihak-pihak yang disinyalir menimbun obat-obat Covid-19 maupun alat kesehatan.

Baca juga : 6 Terpidana Bola Sabu 402 Kg Dapat Keringanan Hukuman, Letua Komisi III DPR: Melukai Rasa Keadilan, Segera Bentuk Panja!

Menurut politikus yang biasa disapa HH ini, tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi darurat pandemi seperti sekarang demi keuntungan pribadi. Terlebih, saat ini adalah masa-masa sulit dan jumlah penderita Covid-19 yang terus bertambah, dan pastinya membutuhkan obat-obatan tersebut.

“Di saat seperti ini, ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut,” tegas Herman.

Oleh sebab itu, Herman berharap, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan anggotanya di seluruh Indonesia melakukan tindakan serupa.

“Harus ada tindakan penjeraan serupa kepada para penimbun obat-obat di masa darurat pandemi ini. Jangan cuma di Jakarta atau kota-kota besar saja, tetapi di seluruh Indonesia sehingga tidak ada ruang gerak lagi bagi para mafia tersebut memanfaatkan situasi darurat pandemi ini,” lanjut Herman.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Sisir Pasar dan Stasiun Kereta Kebayoran Lama

Menurut Herman, tindakan tegas terhadap para mafia penimbun obat-obatan dan alat kesehatan menjadi bentuk kontribusi lanjutan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Belakangan, kita juga mendengar banyak keluhan dari masyarakat soal maraknya penipuan terkait ketersediaan oksigen dan tabungnya. Tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada mereka ini karena mencoba memanfaatkan kegundahan masyarakat demi kepentingan sendiri,” tutur pria asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut.

“Sekali lagi saya berharap betul Polri aktif melakukan tindakan hukum tegas kepada para penimbun obat-obat Covid-19 dan alat kesehatan. Semua kontribusi ini merupakan bentuk pengabdian ke masyarakat hingga Polri bisa terus menjadi institusi yang semakin dicintai,” tambahnya.

Diketahui, Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Covid-19 Azithromycin 500 mg, di Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat. Selain Azithromycin, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

Baca juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Segera Bertindak Atasi Lonjakan Kasus Covid-19

“Artinya, ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini, khususnya bagi yang menderita Covid. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat, apalagi sudah masuk dalam barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi, ini bisa tersalurkan dengan baik,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).

Sementara dalam kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal