DPR: Penimbun Obat & yang Berbuat Curang saat Pandemi Covid-19 Dapat Dihukum Sangat Berat

Senin, 5 Juli 2021, 08:17 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ancaman hukuman sangat berat bakal diterima bagi siapapun yang memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan finansial saat pandemi Covid-19. Demikian yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ia juga meminta, pemberlakuan hukuman sangat berat ini menjadi sanksi bagi pelaku penimbunan obat-obatan dan pihak yang berbuat curang saat pendemi corona. "Pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat. Saya minta Para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," tutur Dasco dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Baca juga : Mantab! Tiap Hari, Masyarakat Cisalak Divaksinasi Covid-19 Lebih dari Target

Dikatakanya, para penimbun itu dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengelola secara tidak benar barang-barang pengendalian wabah. Pasalnya, perbuatan itu semakin memperparah wabah.

"Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah. Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19," terangnya.

Baca juga : Wakapolda Brigjen Hendro Pandowo Beri Semangat Pada Pasien Covid-19 di Tangerang

Apa yang dilakukan oleh oknum yang menimbun obat Covid-19 dinilainya adalah perbuatan yang tidak berperi kemanusiaan. Untuk itu, dirinya meminta agar polisi mengusut pihak yang terlibat dalam penimbunan obat dan barang-barang penanganan pandemi Corona ini.

"Perbuatan mereka sangat tidak berperi kemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial, tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19. Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu," tegasnya.

Baca juga : Taman Arimbi Jadi Tempat Bahagiakan Masyarakat di saat Pandemi Covid-19

Sementara ia juga meminta peran aktif masyarakat, agar melaporkan apabila ada indikasi penimbunan obat untuk penanganan pandemi Corona. "Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing, jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal