Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat, Komisi IX DPR: Perlu Definisi yang Jelas, Kalau Nggak Hasilnya Bakal Sama Saja

Kamis, 1 Juli 2021, 14:09 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, Kamis (1/7/2021). Pembatasan ini dipastikan lebih ketat dibanding PPKM mikro yang diterapkan selama ini.

PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," ucap Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021) lalu.

Baca juga : Arsul Sani: Tetapkan OPM Teroris, Pemerintah Tanggung Tugas Besar untuk Sejahterakan Rakyat Papua

Sedangkan untuk sosialisasinya, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat. Jokowi pun berharap masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.

"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN,TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-baiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX Bidang Kesehatan DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah menjelaskan secara terang benderang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, PPKM Darurat ini dinilainya bisa saja hanya bersalin rupa dari PPKM mikro tanpa perbedaan substansial.

Baca juga : Banyak Memakan Korban, Komisi II DPR RI Pasti Akan Merevisi Undang-Undang Pemilu

"Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/6/2021) kemarin.

Selama ini PPKM dipilih oleh pemerintah dalam membatasi mobilitas sosial dan ekonimi masyarakat. Sektor ekonomi masih beroperasi agar pertumbuhan ekonomi bisa terkerek. Namun saat PPKM mulai dilonggarkan seperti pada jam operasional minimarket dan mal, kasus COVID-19 justru melonjak. Pemicu lain adalah varian Delta yang mudah menular ditemukan di berbagai provinsi, paling banyak di DKI Jakarta.

Sementara Saleh menegaskan, jika tidak ada perbedaan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown setidaknya dilakukan pada akhir pekan saja. Bisa juga dengan kombinasi antara PPKM Darurat dengan karantina wilayah.

Baca juga : 2 Tahanan Konsumsi Shabu, Anggota Komisi III DPR Desak Kalapas Kota Samarinda Dicopot

"Pada hari-hari kerja, diterapkan PPKM darurat, sementara lockdown akhir pekan diterapkan di akhir minggu. Kelihatannya kombinasi ini akan menjadi kebijakan yang bisa cepat menurunkan penyebaran virus COVID-19," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal