LampuHijau.co.id - Raihan suara fantastis Caleg DKI Jakarta Dapil 8 asal Partai Gerindra nomor urut 7, Purwanto mendapat sorotan publik. Pasalnya, sebanyak 36.782 suara yang dikantongi Purwanto mayoritas berasal dari Kecamatan Jagakarsa. Padahal Dapil 8 terdiri dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Jagakarsa, Pasar Minggu, Mampang, Pancoran dan Tebet.
Baca juga : Jelang Puasa dan Lebaran, Gembong: BUMD Pangan Harus Mampu Kendalikan Harga
"Raihan suara kenapa hanya terpusat di Jagakarsa? Ini nggak betul. Karena penyebarannya tak merata di seluruh seluruh kecamatan Dapil 8," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah di Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Baca juga : Adik Sergio Aguero Ditangkap Polisi Terseret Kasus Pemerkosaan
Amir mendesak DPD dan DPP Partai Gerindra mengevaluasi raihan suara Caleg tersebut. Karena menurutnya, dia menang hanya dengan memonopoli suara di satu kecamatan yang terdiri dari enam kelurahan. Jika sudah demikian, maka Caleg tersebut terindikasi melakukan kecurangan pemilu. "Konstituen lain diluar Kecamatan Jagakarsa juga merasa tidak terwakili. Hal ini tentunya bisa memunculkan gugatan," ujar Amir.
Baca juga : Tokoh Ulama Bekasi Apresiasi Penyelengaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi
Bukan cuma itu, Amir juga mendorong Partai Gerindra memverifikasi ulang caleg-caleg yang disinyalir menggunakan politik uang. Terutama caleg yang meraih suara besar di satu kecamatan saja. "Karena hal ini bisa berdampak terhadap nama baik partai," pungkas Amir. (ULI)