6 Terpidana Bola Sabu 402 Kg Dapat Keringanan Hukuman, Letua Komisi III DPR: Melukai Rasa Keadilan, Segera Bentuk Panja!

Senin, 28 Juni 2021, 13:21 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Keringanan hukuman yang diberikan terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 Kg menjadi sorotan. Bahkan, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyampaikan keprihatinan terkait hal itu. Pasalnya, telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Keringanan hukuman itu didapat usai pengajuan banding para terpidana diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pria yang akrab disapa HH ini menyatakan, betapa keringanan hukuman tersebut tak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kita tentu menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, pada masyarakat.

Baca juga : Terpidana 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati, GP Ansor: Mengusik Keadilan

Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini," tutur Herman Herry kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Menurut HH, diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh Pengadilan Tinggi Bandung sangat disayangkan. Sebab, membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.

“Padahal, berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba," tegas politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Baca juga : Perkara Dugaan Pemalsuan, Amarta Desak Kejati DKI Segera Menindaklanjuti

Menindaklanjuti kejadian ini, Herman bakal mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Komisi III DPR RI disebutnya bakal segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Komisi III akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif," terangnya.

"Harapannya, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi kita untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," lanjutnya.

Baca juga : Diskusi Gelora Pertemukan Dua Kubu Relawan yang Dulunya Saling Tempur

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola. Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.

Sementara para terpidana sebelumnya telah mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal