LampuHijau.co.id - Panitia Kerja (Panja) disepakati dibentuk oleh pemerintah dan DPR RI untuk membahas materi revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada level lebih teknis, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disusun fraksi-fraksi di DPR dan DPD.
"Pansus DPR RI menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah," tutur Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Agung Widyantoro saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja antara pihaknya dengan Kemendagri dan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (24/6/2021) lalu. Untuk itu, ia meminta agar seluruh fraksi di DPR untuk mengirimkan nama anggota yang akan bergabung di dalam Panja RUU Otsus Papua.
Baca juga : Pekan Depan, DPR RI Segera Serahkan DIM Otsus Papua ke Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, anggota Pansus RUU Otsus Papua Agun Gunandjar berharap pembahasan RUU Otsus Papua tidak hanya diwakilkan oleh Kemendagri, Kemenkeu, serta Kemenkumham. Menurutnya, pembahasan dengan berbagai kementerian terkait perlu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat bermanfaaat bagi masyarakat Papua.
"Hal ini dalam rangka peningkatan ketertinggalan dari provinsi-provinsi yang lain," terangnya.
Baca juga : Pedagang Subang Menolak Rencana Pemerintah Terapkan PPN Sembako
Menurutnya, Bappenas juga harus dihadirkan dalam rapat pembahasan dengan Panja RUU Otsus Papua untuk membicarakan hal yang terkait dengan dana otsus Papua. "Terkait dana Otsus, kami minta mulai dari perencanaan, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, bagaimana pertanggungjawabannya itu betul-betul terukur dalam undang-undang ini," tambahnya.
Selain itu, Agun juga meminta agar Kemendikbudristek, Kemenkes, hingga Kemen-PUPR juga dihadirkan dalam rapat yang digelar Panja RUU Otsus Papua nantinya. "Supaya dana otsus yang dicantumkan tersebut betul-betul tersinergi, tidak ada lagi tumpang tindih antar sektor satu dengan yang lain," jelasnya.
Diketahui bersama, Pansus RUU Otsus Papua menyetujui penyerahan DIM dari fraksi-fraksi DPR dan DPD ke pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Sementara beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan perubahan UU Otsus Papua. Salah satunya, menaikkan besaran dana otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Selain itu, ada pasal lain yang menjadi fokus pembahasan yaitu terkait Pasal 76 tentang pemekaran provinsi. (Asp)