Terima Surpres RUU KUP, DPR RI Segera Tindak Lanjuti Sesuai Aturan

Rabu, 23 Juni 2021, 14:27 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI, yaitu, satu, (nomor) R21, tanggal 5 Mei 2021 hal RUU KUP," ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/6/2021) kemarin.

Baca juga : Target Waktu Sudah Usai, Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Haji Tahun Ini

Selain itu, lembaga yang dipimpinnya juga telah menerima Surpres Nomor R22 pada 5 Mei 2021 mengenai RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surpres Nomor R23 tanggal 19 Mei 2021, mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI. DPR juga telah menerima Surpres Nomor R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional, serta Surpres Nomor R26 tanggal 7 Juni 2021 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

Berkaitan dengan telah tibanya Surpres tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," tutur Puan.

Baca juga : Perkara Dugaan Pemalsuan, Amarta Desak Kejati DKI Segera Menindaklanjuti

Seperti diketahui, RUU KUP sendiri telah menuai kontroversi karena mengandung aturan yang bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah sektor seperti bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. RUU KUP juga menjadi salah satu regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sementara sejumlah Fraksi Partai Politik di DPR pun telah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemungutan PPN yang tertuang di rancangan regulasi tersebut. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal