Pekan Depan, DPR RI Segera Serahkan DIM Otsus Papua ke Pemerintah

Senin, 21 Juni 2021, 13:44 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonimi Khusus (Otsus) Papua akan segera diserahkan oleh ke pemerintah oleh Pansus DPR RI pekan depan.

"Hari Kamis (24/6/2021) sepakat diserahkan ke pemerintah, kan ada kompilasi dulu," ungkap Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Dikatakan Komarudin, kompilasi dilakukan dalam rangka mengelompokkan masalah-masalah dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Namum, Jika terdapat perbedaan pendapat pada suatu permasalahan, pihaknya bakal membentuk panitia kerja (panja) internal kemudian menindaklanjuti perbedaan tersebut dan mencari kesepakatan bersama.

Baca juga : Peduli Masyarakat, UPI Serahkan Tiga Mobil Damkar kepada Pemkab Subang

"Kalau hasil kompilasinya sama maka tidak masalah. Maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi klo hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas," terangnya.

Sedangkan pansus RUU Otsus Papua DPR dan pemerintah sepakat membuka peluang untuk merevisi pasal-pasal lain yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Seperti diketahui, awalnya pembahaan RUU Otsus Papua hanya difokuskan pada dua pasal yaitu Pasal 34 yang mengatur tentang dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah. "Dalam rapat kerja hari ini sepakat untuk selain dua pasal itu ada pasal-pasal lain," ungkap politikus PDIP itu.

Baca juga : Kendalikan Kerumunan, Anies: Kami Kerahkan 5.000 Petugas di Pasar Tanah Abang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, dua pasal tersebut merupakan pokok utama revisi UU Otsus Papua. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, pemberian dana otsus hanya berlaku hingga November 2021 mendatang.

"Pemerintah sepakat dana otsus ini dilanjutkan dan kemudian ditambah dari 2 menjadi 2,25 persen dari DAU (dana alokasi umum) nasional," ujar Tito.

Sementara Tito menyebut, alasan pemerintah mengajukan revisi Pasal 76 UU Otsus Papua adalah untuk mempermudah pemekaran wilayah. Dalam draf revisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemekaran di Papua.

Baca juga : Perkara Dugaan Pemalsuan, Amarta Desak Kejati DKI Segera Menindaklanjuti

"Memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas, baik MRP, DPRP, Pemprov, Pemkab, dan semua stakeholder untuk ruangan tersebut (melakukan pemekaran wilayah)," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal