LampuHijau.co.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan memandang perlunya pengaturan mengenai pengembangan dan pemberdayaan kawasan penyangga di wilayah konservasi. Saat ini, menurutnya, terdapat 6.747 desa yang berada di kawasan konservasi dengan jumlah masyarakat mencapai 16,3 juta jiwa.
"Saya melihat diperlukan pengaturan secara khusus mengenai kemitraan konservasi, agar semakin banyak jumlah masyarakat yang menerima manfaat dari kemitraan konservasi. Supaya kesejahteraan mereka meningkat dari sisi sosial ekonomi," kata Johan dalam Rakor RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca juga : Ini Hak Jawab BRICash Terkait Pemberitaan di lampuhijau.co.id
Lolitisi PKS ini memandang, paradigma bidang konservasi saat ini tidak hanya pada aspek perlindungan, namun mesti mengakomodir aspek pemanfaatan secara bijaksana, hemat, melindungi dan berkelanjutan. "Saya berpendapat, agar RUU ini ditambahkan pengaturan tentang peran serta masyarakat, agar pemerintah diwajibkan untuk meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dan dibuat pengakuan istimewa terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat dalam pelaksanaan konservasi di dalam kawasan," ujarnya.
Johan menjelaskan, perlu pengaturan mengenai pengukuhan dan perlindungan spesies secara detail untuk menjaga kelestarian Indonesia sebagai "Mega Biodiversity Country". Karena telah teridentifikasi memiliki 133.693 spesies yang sangat unik dan beranekaragam seperti jenis burung mencapai 1.605 jenis, ikan sebanyak 4.724 jenis, mamalia sebanyak 750 jenis, flora sebanyak 109.116 jenis, dan masih banyak lagi kekayaan jenis spesies di Indonesia.
Baca juga : Hak Jawab BRICash terkait Pemberitaan di lampuhijau.co.id
"Maka RUU ini perlu menitikberatkan pada aturan perlindungan konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Untuk terus menjaga kelestarian sumber daya hayati dan ekosistem, karena kita memilki 554 unit kawasan konservasi yang mencapai 27 juta Ha," bebernya.
Ia menekankan, perlunya perkuat perlindungan ekosistem yang memperhatikan tantangan ke depan. Terutama adanya kepastian hukum kewajiban melindungi alam dalam hubungan antara masyarakat dengan sumber daya alamnya. Serta sanksi yang tegas terhadap kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Hal itu perlu diperkuat untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga : Kapolda Banten Pastikan Peringatan May Day di Tangerang Kondusif
Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini menambahkan, pemanfaatan spesies dan ekosistem hayati harus diprioritaskan pengaturannya untuk kepentingan riset dan penelitian ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta kepentingan khusus lainnya. "Pemanfaatan kawasan konservasi tidak boleh didominasi hanya untuk kepentingan perdagangan, pariwisata, dan kegiatan ekonomi lainnya. Apalagi sampai mengabaikan aspek perlindungan konservasi keanekaragaman hayati," tutupnya. (RKY)