LampuHijau.co.id - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diusulkan oleh pemerintah untuk direvisi secara terbatas, dengan tujuan menghapuskan ‘pasal karet’ atau pasal yang dinilai multitafsir. Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri berbagai permasalahan dan polemik yang terjadi mengenai UU ITE.
Berkaitan dengan rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Komisi I DPR siap membahas usulan pemerintah itu. Namun, untuk melakukan pembahasan pihaknya masih menunggu draft revisi yang akan dikirim dari pemerintah.
Baca juga : ASPATAKI Menilai Pemerintah Belum Siap Menjalankan UU P3MI Diuji Materil
"Komisi I DPR siap untuk membahas sepanjang draft revisinya sudah dikirim oleh pemerintah ke DPR RI," ucap Abdul Kharis secara virtual dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?', di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau revisi UU ITE tersebut usulan dari pemerintah. Kini, DPR tinggal menunggu saja draft revisi atau apapun namanya yang akan dikirim pihak pemerintah ke DPR untuk dibahas.
Baca juga : PDIP Ingatkan Ganjar: Jangan Terlalu Ngebet, Selesakan Dulu Tugas Gubernur
“Komisi I DPR siap untuk membahas itu, dan saya kira tinggal mekanisme prosedur pembahasan revisi yang perlu dilalui, yakni salah satunya harus memasukan dalam prolegnas,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sementara berkaitan dengan rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE No.11/2008 yang sudah direvisi, hingga saat ini masih menuai polemik. Sehingga banyak kemudian masukan dari masyarakat.
Baca juga : Covid-19 Melonjak, DPR Minta Pemerintah Tunda Sekolah Tatap Muka
Ada yang mengatakan muncul apa ada ‘pasal karet’ dan lain sebagainya. Diungkapkan Abdul Kharis yang juga terlibat langsung dalam pembuatan UU ITE tersebut, perdebatan waktu itu sudah cukup panjang. Dan diakuinya, tidak pernah terpikir juga akan muncul pasal karet.
“Jadi, saya melihatnya dari aspek penegak hukumnya, mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut. Sehingga, ada pemahaman yang seragam terhadap revisi ini. Tentunya nanti akan melibatkan masukan-masukan dari masyarakat untuk menghindari pasal karet," pungkasnya. (Asp)