LampuHijau.co.id - Rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI telah menyatakan penolakannya. Mereka adalah F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), F-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), F-Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), F-Partai Keadilan Sejahtera (PKS), F-Partai Golongan Karya (Golkar), serta F-Partai NasDem, dan F-Demokrat.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, menolak wacana pemerintah memungut PPN dari jasa pendidikan atau sekolah. Dikatakannya, sekolah bukan sebuah objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.
"Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha, justru adalah satu institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas," tutur Putra.
Lalu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dari Fraksi PKB menyatakan, rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan berpotensi memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satunya biaya pendidikan akan semakin mahal. Menurutnya, sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana serta potensi ekonomi.
Ia pun menyarankan penerapan sistem subsidi silang seperti universal service obligation (USO) di dunia pendidikan untuk memeratakan akses pendidikan.
Baca juga : Ini Alasan DPR RI Bakal Revisi Ulang Jadwal Pemilu 2024
"Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," terang Huda.
Kemudian, Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyatakan, rencana pemerintah memungut PPN dari jasa pendidikan atau sekolah tidak konstitusional atau tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional," tegas Aliyah.
Baca juga : Target Waktu Sudah Usai, Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Haji Tahun Ini
Sedangkan Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengaku heran wacana tersebut bisa muncul. Menurutnya, konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.
"Jadi, tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya, rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula. Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Fikri.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai, rencana pemerintah memungut PPN dari jasa pendidikan atau sekolah tidak tepat. "Kalau menurut saya memang kurang tepat. Memang mungkin pemerintah ingin menambah pemasukan untuk membiayai pembangunan, tapi sebaiknya jangan dari sektor pendidikan," tandasnya. (Asp)