BPN Nggak Terima Sejumlah Pendukungnya Ditangkap Polisi

Ustadz Bachtiar Nasir, pendukung Prabowo-Sandi yang disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Foto: net)
Jumat, 10 Mei 2019, 19:43 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak terima sejumlah orang di lingkarannya ditangkap atas tuduhan makar, seperti politisi PAN Eggi Sudjana dan politisi Gerindra Permadi, serta Ustadz Bachtiar Nasir.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menegaskan pihaknya lebih memilih jalur konstitusi dalam memperjuangkan hasil Pemilu 2019, dibandingkan 'people power'. "Saya juga ingin menegaskan bahwa BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu ini," kata Andre saat dihubungi wartawan, kemarin.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan menempuh jalan inkonstitusional dalam memperjuangkan hasil Pemilu. Salah satu buktinya, yakni pelaporan resmi BPN ke Bawaslu mengenai adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis pada Jumat (10/5/2019).

Baca juga : KPK Diminta Tak Lupakan Jasa Penyelidik dan Penyidik Polri

“Kami menduga, kecurangan terkait pemenangan pasangan 01 yang terjadi tidak hanya saat tahap pencoblosan itu saja. Tapi kecurangan sudah terjadi dari sebelum pencoblosan alias terstruktur, sistematis, masif brutal," papar Andre.

Ia pun menegaskan, BPN tidak pernah memiliki niatan mendorong 'people power' untuk mengintimidasi hasil Pemilu 2019. "Saya tegaskan BPN tidak pernah punya rencana people power. Urusan people power itu kehendak rakyat, biarkan rakyat yang menentukan," tandas Andre.

Lebih lanjut kata Andre, pihaknya hanya bisa menggelengkan kepala ketika deretan sejumlah orang pendukung Prabowo-Sandi berurusan dengan hukum. "Ini merupakan laporan sekian kali yang diterima pendukung Pak Prabowo. Kemarin Ustadz Bachtiar Nasir, lalu Bang Eggi Sudjana, lanjut ke Bang Kivlan Zen, lalu Ustadz Haikal Hasan, sekarang Pak Permadi. Tentu ini benar-benar luar biasa," ungkap Andre.

Baca juga : Dua Pemerkosa Sarjana Ekonomi Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Menurut Andre, perlakuan polisi sangat berbeda apabila menyangkut kubu oposisi. Polisi sangat cepat menindaklanjuti setiap laporan. "Kalau yang menyangkut kubu pendukung Pak Jokowi terindikasi, begitu lambat bahkan patut diduga jalan di tempat," katanya.

Ia berharap kepolisian memberikan proses hukum yang adil dan transparan kepada tokoh-tokoh pendukung Prabowo. "Jangan sampai ini terindikasi semacam kriminalisasi kepada pendukung Pak Prabowo, agar para pendukung Pak Prabowo menjadi ciut nyalinya untuk kritis kepada pemerintah, maupun kepada kecurangan yang terjadi dalam pemilu ini," tandas Andre.

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin Polri tak main-main dalam penangkapan pendukung Prabowo-Sandi sebagai tersangka perkara dugaan makar. Bahkan, ia meyakini bukti yang dipegang Polri bukan hanya sebatas rekaman seruan 'people power'. "Pasti alasannya ya bukan hanya karena bilang people power. Pasti ada alat bukti lain," ujarnya saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Baru Niat Ngebegal, Cowok Ini Udah Ketangkep Duluan

Secara aturan, Polri dapat menetapkan tersangka pada seseorang apabila telah terpenuhi dua alat bukti. Ia yakin, Polri telah mengantongi bukti selain seruan people power, seperti Eggi Sudjana. Misalnya, perencanaan makar dan sebagainya. (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal