LampuHijau.co.id - Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan, dikatakan Wakil Ketua MPR Arsul Sani, berpotensi melanggar sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Selain itu, menurut Arsul, konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Baca juga : Wali Kota Jakpus Prioritaskan Penanganan Banjir di 3 Wilayah Cekungan
Lebih lanjut, Asrul mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.
“Padahal diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas, yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya, Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis (10/6/2021).
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Depok Mengaku Dapat Banyak Masukan dari Warga Saat Reses
Namun menurut Arsul, kalau kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka di sinilah sisi keadilan sosial-nya bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan. Selain sisi keadilan sosial, maka dari sisi konstitusi, kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat, dan kemudian mengganti kehilangan sumber fiskalnya dengan mengenakan PPN pada sektor justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Sementara sebagai pimpinan dari lembaga negara yang menjadi “the guardian of state idiology and constitution”, Arsul mengingatkan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan idiologi bernegara serta konstitusi negara.
“Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata, dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," pungkas Arsul. (Asp)