LampuHijau.co.id - Rencana Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk menilai pemikiran, ucapan dan tindakan tokoh, menuai sorotan. Tim tersebut dinilai akan berdampak munculnya resistensi dari masyarakat.
Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, Wiranto sebagai Menkopolhukam memang berpengalaman sebagai menteri di berbagai orde. Namun, seharusnya kebijakannya juga disesuaikan dengan zamannya. “Rencana membentuk tim tersebut menggindikasikan penggunaan kekuasaan rezim yang berlebihan,” ujarnya.
Baca juga : Hilangkan Kesan Kumuh, Pasar Induk Giat Penghijauan
Bahkan, secara substansi kebijakan itu memiliki nilai-nilai orde baru. Dia menuturkan, dalam era demokrasi tidak boleh ada tindakan yang bernuansa otoritarianisme, sekalipun menggunakan hukum. “Karena itu akan memunculkan resistensi masyarakat. Apadahal, masyarakat yang memiliki republik ini secara sah,” jelasnya.
Dengan tim tersebut, justru menunjukkan bahwa hukum menjadi alat represif bagi tokoh masyarakat dan oposisi dalam berekspresi. ”Hukum bisa diperalat kekuasaan,” paparnya.
Baca juga : Pengangkatan 21 Penyidik KPK Dinilai Tanpa Seleksi Ketat
Dia menuturkan, lalu bagaimana dengan media massa yang memuat komentar para tokoh tersebut. Bila bicara soal orde baru, ciri-cirinya memberangus kebebasan pers. ”Media massa diberangus, dibredel, apakah akan seperti itu?" jelasnya. (ASP)