Marak Kasus Kebocoran Data, RUU PDP Kudu Cepet Kelar

Selasa, 8 Juni 2021, 22:48 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Banyaknya kasus kebocoran data pribadi belakangan ini membuat berbagai polemik dan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, guna melindungi seluruh warga negara Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

"RUU ini sangat penting, apalagi dengan adanya kejadian belakangan ini menegaskan urgensinya," ujar Christina dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi', di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan tersebut sudah mencuat dan menjadi opini publik. Dampaknya RUU PDP pun telah berkembang menjadi persoalan kebutuhan hukum. Untuk itu, Komisi I DPR RI dikatakannya sangat-sangat giat melakukan pembahasan dan siap secara maraton untuk segera menyelesaikan RUU PDP tersebut.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi, 6 Pejabat DPKP Kota Depok Diperiksa Kejari

"Tujuan utamanya, untuk menjawab seluruh keresahan masyarakat selama ini. Ia tekankan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, target dari RUU PDP ini harus segera selesai," tegasnya.

Menurutnya, wacana untuk melahirkan RUU ini dikarenakan banyak sekali kasus penyalahgunaan data yang terjadi belakangan ini. "Sering sekali yang pinjaman Online itu. Ternyata data seseorang dipakai untuk meminjam uang di tempat lain, dan tiba-tiba  yang punya data ditelepon orang ditagih-tagih sama depcolecktor. Jadi, ada penyalahgunaan data di situ," terangnya.

Sedangkanbuntuk tindak lanjut kasus kebocoran data ini tidak ada. Pasalnya, belum ada peraturan dan hukum yang mengaturnya.

Baca juga : Kapitra: Seluruh Kader Punya Kesempatan yang Sama, PDIP Itu Satu Komando

"Kadang-kadang kan kasusnya ya menguap aja. Tidak ada kelanjutannya, bahkan terus berulang. Karena itulah kita butuh undang-undang," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Orbital Kesejahteraan Rakyat Poempida Hidayatulloh mengatakan, kebocoran dari suatu data itu basis perlindungannya ini dilindungi oleh Undang-undang Dasar, Pasal 28(G) yang mengatur jelas tentang data pribadi.

"Kebocoran ini adalah sebenarnya merupakan pelanggaran yang inkonstitusional. Kalau sudah inkonstitusional mepet-mepet ke makar dan hukumannya harus berat sekali," ujarnya.

Baca juga : Lawan Begal, Petugas Kebersihan DKLH Kota Depok Kena Bacok

Menurutnya, jika hanya pakai denda-denda saja tidak akan  memberikan efek jera bagi para pelakunya. Pasalnya, kebocoran data ini lebih parah dari korupsi.

"Kalau data saya tiba tiba besok hilang, ini namanya pencurian identitas dan ini yang paling parah. Bagaimana eksistensi seseorang sebagai warga negara Indonesia harus dilindungi oleh negara ini, jika besok tiba-tiba ga jelas, dia ga punya negara, dia ga punya alamat, akun dan macam-macam. Hal ini bukan sebuah candaan, ini bisa kejadian jika dibiarkan," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal