LampuHijau.co.id - Setelah diambil keputusan tidak mengirim jamaah haji tahun ini, Ketua DPR RI Puan Maharani Puan meminta pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi agar pada musim haji berikutnya, kuota jamaah haji Indonesia mendapat kenaikan. Pemerintah Indonesia juga, dikatakan Puan, harus meningkatkan kualitas pelayanan pada calon jemaah haji untuk menyambut musim haji selanjutnya bila situasi sudah kembali normal.
"Kami berharap Pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif, sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jemaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal," ujar Puan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Baca juga : Target Waktu Sudah Usai, Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Haji Tahun Ini
Lebih lanjuti ia menyatakan, DPR bisa memahami keputusan pemerintah yang kembali tak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021. Pasalnya, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan para jemaah Indonesia saat beribadah haji di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.
Namun, Ketua DPP PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan pemerintah harus tetap memberikan pelayanan kepada calon jemaah haji batal berangkat tahun ini, termasuk yang meminta biaya keberangkatannya dikembalikan.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Telusuri 97 Ribu PNS Fiktif
"Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus corona, dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular," tuturnya.
Seperti telah diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali tak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi virus corona (covid-19).
Baca juga : Kutuk Agresi Militer Israel, Sufmi Dasco Desak Pemerintah untuk Lancarkan Protes Keras
Sementara itu, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (3/6/2021). (Asp)