LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) akhirnya mencabut rekomendasi dan dukungan yang pernah diberikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dan Imran Duru, setelah mengetahui Amon memarahi dan mengusir dua staf Kementerian Sosial di rumah jabatannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan dirinya menghormati keputusan tersebut. Bahkan, ia tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju pada langkah tersebut, karena langkah pencabutan rekomendasi itu merupakan keputusan partainya.
"Jadi, ini bukan perkara setuju tidak setuju, tapi bahwa itulah keputusan partai. Keputusan partai itu yang harus saya hormati," ujar Risma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (3/6/2021).
Baca juga : Mangkir Panggilan Jaksa, Dirut PT Indotruck Utama Terancam Dijemput Paksa
Selain itu, Risma enggan mengomentari langkah pencabutan rekomendasi tersebut lebih jauh. Ia mengaku tidak tahu tentang langkah itu karena menjabat sebagai Ketua DPP bidang Kebudayaan di PDIP.
"Terus terang tadi malem aku dapat, aku yo, enggak tahu ini dukung mendukung. Aku Ketua DPP bidang Kebudayaan," terang Risma.
Seperti diketahui, sebuah video viral dan beredar luas saat Amon memarahi dua staf Kementerian Sosial di rumah jabatan Bupati Alor. Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik tersebut, Amon yang menggunakan baju batik memarahi dua staf Kementerian Sosial yang duduk berdampingan, dan salah satunya menggunakan topi merah.
Baca juga : Banjir Dukungan, Sekda Marullah Matali Sangat Layak Jadi Ketua PWNU DKI
Di video itu, Amon mengungkapkan kemarahannya kepada staf Kementerian Sosial yang menemuinya di Rumah Jabatan Bupati Alor. Bahkan, tak hanya memarahi, tapi Bupati Alor Amon Djobo juga mengusir staf Kemensos tersebut untuk segera meninggalkan Alor.
Sementara pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam sepucuk surat bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021, yang diteken oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 2 Juni 2021.
"DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Amon Djobo dan Imran Duru, mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDIP, sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan," demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat keputusan tersebut. (Asp)