LampuHijau.co.id - Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kepolisian membantah melakukan kriminalisasi terhadap ulama tersebut, karena tindakan hukum diambil berdasarkan bukti-bukti yang cukup, minimal dua alat bukti.
"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya, dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca juga : Deklarasi Kesepahaman Tak Ada Kecurangan Pemilu di Kabupaten Tangerang
Meski begitu, Dedi enggan merinci bukti-bukti tersebut. Ia hanya menjelaskan jika Bachtiar akan didalami keterangannya pada pemeriksaan, Rabu (8/5/2019) nanti. Pemanggilan pemeriksaan tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto. Dedi meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan.
"Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan-temuan penyidik yang saat ini sudah ada di penyidik," tuturnya.
Baca juga : Jelang Pengumuman 22 Mei, Uchok: Tak Tertutup Kemungkinan KPU Dirayu Caleg
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Bachtiar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada tahun 2017, semasa Ketua GNPF MUI itu masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Ustaz Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017, serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Tapi, polisi mensinyalir ada pencucian uang dalam penggunaan dana di rekening yayasan itu. (RIZ)