LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Rabu (28/4/2021). Aksi penggeledahan ini diawali di ruang kerja Azis Syamsuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021), ba'da Maghrib.
"Hari ini tim untuk penyidik KPK melakukan geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (28/4/2021).
Penggeledahan ini, dikatakannya, terkait suap penanganan perkara di KPK yang menjerat penyidik bernama Stepanus Robin Pattuju. Lebih lanjut Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," ujarnya.
Baca juga : Istri Kalo Sudah Marah Bahaya, Rumah Sendiri Dihancurkan (Suaminya Ketauan Selingkuh)
Sebelumnya, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin. Sedangkan Azis Syamsuddin sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dia adalah politisi Golkar dan pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.
Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri. "Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021) lalu.
Baca juga : Bukber Bareng Wartawan, DPC PKB Kota Tangerang Solid Dukung Cak Imin
Seperti telah diketahui, Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, yang sedang dilakukan KPK, tidak naik ke tahap penyidikan. (Asp)