LampuHijau.co.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kepolisian bergerak cepat untuk menindak tegas Joseph Paul Zhang. Pria tersebut diduga telah melakukan penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW, dan telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.
"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Joseph, agar segera diproses hukum," ungkap Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021) kemarin.
Selain memastikan penegakan hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. "Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Joseph," tegas Bamsoet, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, tindakan Joseph yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa.
"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya, agar tidak membuat tindakan serupa," tambah Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan agar warga tetap tenang, tidak terprovokasi dan main hakim sendiri serta membiarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya. Sehingga Joseph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Baca juga : Ketua DPD RI Ingatkan Pemda Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes
"Sosok seperti Joseph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antarumat beragama. Namun itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," tutur Bamsoet.
Sementara Bamsoet juga menegaskan, sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama. Dikatakannya, dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya'.
"Karena itu, sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antarumat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara. Seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa. Dengan melihat kebhinekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan," pungkasnya. (Asp)