Azis Syamsuddin: Sepakat Perkuat Kejaksaan, DPR RI Tinggal Tunggu Surpres Saja

Selasa, 13 April 2021, 20:19 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk lebih menguatkan lembaga Kejaksaan. Namun, hingga kini masih menunggu surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU), Kejaksaan, untuk seterusnya dilanjutkan pembahasannya di Komisi III DPR.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam diskusi forum legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Humas dan Pemberitaan DPR RI dengan tema “RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa, di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Baca juga : Aziz Syamsuddin: Pensiunan ASN dan TNI-POLRI Perlu Jeda 5 Tahun Terjun ke Politik

Lebih lanjut ia mengatakan, DPR sedang menunggu surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut.

“Tinggal Komisi III kemudian menggelar rapat dengar pendapat umum, selanjutnya persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan,” terang Azis.

Baca juga : Lurah Tanjung Barat Penasaran Tunggu Hasil Tes Swab Pegawai

Penguatan di semua lembaga termasuk kinerja Korps Adhyaksa ini menurutnya harus juga disinergikan dengan aparat penegak hukum lainnya Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak yang juga menjadi salah satu pembicara secara virtual menyatakan, kinerja kejaksaan sudah semakin baik. Namun, tetap membutuhkan penguatan.

“Kami melihat perkembangan kinerja Kejaksaan sekarang semakin baik, tetapi perlu ada penguatan yang signifikan,” ujar Barita.

Baca juga : Wakil Ketua MPR RI: Demi Keadilan, Jika Cuma Dapat Jatah Kuota 10% Haji Tahun Ini Lebih Baik Ditiadakan Saja

Dikatakannya, sudah saatnya Kejaksaan mempunyai kewenangan yang kuat. Pasalnya, Kejaksaan merupakan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. Jadi, menurutnya, tepat sekali apabila DPR memperkuat kejaksaan melalui pembahasan RUU Kejaksaan.

Sementara Barita berharap ke depannya, Kejaksaan harus lebih aktif mengawal perkara untuk memberi pedoman dan petunjuk. “Sehingga ketika suatu tindak pidana sudah dimulai proses penyidikannya, maka ketika itu juga bisa aktif memberikan petunjuk, arahan agar ini tidak bolak-balik perkara tidak terjadi efisiensi, tapi azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal