LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan, komitmen bersama pemerintah dalam membahas RUU prioritas 2021, partisipasi publik untuk memberikan masukan pun dibuka luas. Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (9/4/2021).
“Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU," tutur Puan.
Politisi PDI-P tersebut juga mengatakan, DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas, baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial,” ujar Puan.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 itu memastikan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.
Sementara ia mengungkapkan, proses revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua, DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi, dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut.
“DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Puan. (Asp)