Belum Ada DIM dari Pemerintah, RUU ASN Masih Mandeg, Komisi II DPR RI Harus Keluarkan Keputusan Politik

Selasa, 6 April 2021, 19:57 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, netral, sejahtera, dan mampu menjadi layanan publik yang baik, revisi Undang-Undang ASN dinilai sangat penting untuk dilakukan. Namun sayangnya, meski sudah masuk Paripurna menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, RUU tersebut masih mandek alias belum bisa dibahas lantaran belum ada DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya dari Pemerintah.

"Ada satu hal yang menjadi catatan kita bersama,  pemerintah memang memberi amanat untuk membahas (Ampres) tetapi tidak diikuti DIM versi pemerintah. Apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui atau apa yang diusulkan dari pemerintah. Karena tidak ada DIM-nya jadi otomatis nggak bisa dibahas," tutur Wakil Ketua Baleg DPR F-PKB Ibnu Multazam, saat acara diskusi yang digelar di Media Center, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, hal ini harus dicarikan solusinya. Pasalnya, di dalam DPR ini belum ada mekanisme regulasi, yang mengatur kalau undang-undang inisiatif DPR itu sudah jadi inisiatif sudah diparipurnakan dan dikirim kepada pemerintah, lalu pemerintah itu tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah tetapi mengirimkan Ampres itu mekanismenya bagaimana?

Baca juga : Berpotensi Timbulkan Banyak Masalah, Komisi II DPR RI Usul Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

"Jadi, biar nggak berkepanjangan, Undang-Undang ASN itu harus ada keputusan politik dari Komisi II. Dikembalikan kepada pemerintah atau bagaimana. Sehingga tidak seolah-olah inisiatif DPR itu dianggap sesuatu yang tidak penting, seperti revisi UU ASN ini," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR F-PAN, Guspardi Gaus mengatakan, UU No. 5 tahun 2014 yang mau direvisi ini masuk pada prolegnas 2021, yang merupakan hak inisiatif dari Komisi II. "Alhamdulillah, sudah diketok palu, baik di tingkat baleg atau paripurna, tentu mekanisme yang akan dilalui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Komisi II sudah mengundang Menpan RB, BKN, KASN dalam untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas ini. "Tapi dari materi yang beliau sampaikan, ini juga sudah viral di media yang saya expose bahwa agaknya pemerintah, saat itu saya, Bapak Tjahjo Kumolo masih kurang berkenan untuk merevisi UU ASN ini," ungkapnya.

Baca juga : Aziz Syamsuddin: Pensiunan ASN dan TNI-POLRI Perlu Jeda 5 Tahun Terjun ke Politik

Sementara Ketua Umum DPN Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, arah politik hukumnya tujuan  UU ASN ini adalah untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan menjadi perekat NKRI.

"Itulah cita-cita besar di UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR," tuturnya.

Dikatakannya, dalam perspektif kebijakan publik, setiap kebijakan itu harus dilakukan evaluasi. Apakah tujuan yang hendak diwujudkan itu sudah bisa terwujud? "Kalau terwujud, nilainya berapa? 100, 90, 80, dan seterusnya. Maka, undang-undang ini harus kita lakukan evaluasi.

Baca juga : Untuk Pekerja Seni, Sarana Jaya Salurkan Kebutuhan Pokok

Evaluasinya itu, Pertama praktek Birokrasi saat ini harus sesuai dengan UU ASN. Yang kedua, norma yang ada,  itu masih sesuai dengan perkembangan atau tidak. Kemudian yang ketiga, digital government dimana undang-undang ASN tidak menyentuh itu," paparnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal