LampuHijau.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, jika pihaknya hanya menargetkan menyelesaikan 30 persen atau 9 RUU dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas tersebut hingga akhir tahun.
"Target kita paling tidak 30 persen atau 9 RUU. Itu sudah cukup banyak, kita optimis bisa menyelesaikannya. Kemarin saja (tahun 2020) ditargetkan 40 persen, dan hanya Omnibus Law Cipta Kerja yang bisa diselesaikan," ujar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Prolegnas 2021, Mana Prioritas?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/3/2021).
Lebih lanjut Achmad Baidowi mengatakan, dalam pembuatan undang-undang tidak semudah yang dibayangkan. Banyak variabel yang memengaruhi pembahasan RUU hingga disahkan di sidang paripurna menjadi undang-undang. Oleh sebab itu, dalam penyusunan Prolegnas hanya dipilih RUU yang betul-betul dianggap urgent atau penting untuk masyarakat.
Baca juga : Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Oknum Polisi, Hingga Anaknya Trauma
"Selain itu, jangan sampai kita memasukkan RUU ke dalam Prolegnas, tetapi pemerintah tidak berminat membahasnya, sehingga suppres (surat perintah presiden) untuk membahasa RUU tersebut tak kunjung terbit,” terang politikus PPP tersebut.
Dikatakannya, dengan pengurangan jumlah RUU yang masuk Prolegnas dapat mengurangi beban DPR dengan tanpa mengurangi kualitas. Sebab, dari 33 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2021, 11 RUU diantaranya merupakan usulan DPR RI.
"Usulan 11 RUU dari Alat Kelengkapan Dewan ini cukup berat untuk di selesaikan. Sebab, masing komisi mempunyai tugas lain yakni pengawasan dan anggaran,” tuturnya.
Baca juga : Dinas SDA Targetkan Pengerukan Sungai Selesai Pada Akhir Tahun
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI), Karyono Wibowo mengaku pesimis 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 bisa selesai tahun ini. "Saya pesimis 33 RUU bisa tercapai, saya masih belum yakin dan kelihatannya sama pada priode sebelumnya," kata Karyono.
Menurutnya, targetnya saja tidak sampai 50 persen. Hal tersebut dikarenakan banyak sekali dari fraksi-fraksi juga yang berkepentingan untuk mengusulkan RUU. Bahkan, dalam beberapa periode itu sering jauh dari target prolegnas. Namun, hal itu bisa dimaklumi karena proses pengambilan keputusan di DPR itu tidak mudah, banyak pendapat yang muncul dalam pembahasan RUU itu.
"Dari tingkat Panja, Baleg, hingga di tingkatan-tingkatan yang lain, apalagi kalau pasal-pasal yang dituangkan di dalam RUU itu tidak mencerminkan aspirasi rakyat, aspirasi umat, kontroversial, ini yang menjadi variabel yang menghambat proses pengambilan keputusan," jelasnya.
Baca juga : AHY Sangat Kecewa atas Pernyataannya Moeldoko yang Bohong
Sementara untuk meminimalisir kontroversi dalam pembahasan RUU itu, maka diperlukan satu kesepahaman antar fraksi, begitu juga antara DPR dan pemerintah. "Tentu saja ini perlu ada satu semangat yang sama RUU dibuat itu apa sih, tujuannya? Kan untuk melindungi warga negara, untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, untuk melindungi rakyat. Oleh karena itu, RUU itu harus berpijak pada kepentingan nasional," tandasnya. (Asp)