LampuHijau.co.id - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, hingga saat ini MPR RI tidak ada pembahasan mengenai wacana amademen Undang-Undang Dasar 1945 kelima untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden. Yang ada dalam agenda saat ini adalah tentang perubahan Pasal 3 mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), atau yang dulu dikenal dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk merubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu,” tegas Basarah, dalam sambutan pembukaan acara press gathering MPR RI, di Mambruk Hotel, Banten, Sabtu (27/3/2021).
Diungkapkannya, tidak ada satu pun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden. "Karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang, tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam agenda MPR RI mengenai rencana amandemen kelima, hanya terfokus pada pembahasan terkait perubahan Pasal 3, yakni mengenai PPHN atau yang dahulu disebut GBHN. "MPR pun sedang melakukan pengkajian hal tersebut. Dan ini direkomendasikan oleh MPR periode sebelumnya," jelasnya.
Baca juga : Partai Gerindra Jadikan Jawa Timur Basis Kekuatan, Berpeluang Menang Pemilu 2024
Bahkan, secara tegas Fraksi PDIP dikatakannya, sesuai dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa tidak ada penambahan masa jabatan presiden yang diisukan selama ini. Terapi, yang ada hanya akan mendukung terhadap amandemen UUD 1945 secara terbatas.
“Ibu Mega mengatakan dengan tegas tidak ada pembahasan dan dengan tegas kami PDIP menolak untuk menambah masa Jabatan Presiden,” ujarnya.
Sementara menurutnya, pembahasan mengenai rencana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara seperti Garis Besar Haluan Negara di zaman Orde Baru, perlu pengkajian mendalam kepada publik. Gagasan ini juga harus disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sampai pimpinan partai politik.
“Jadi, tahapan untuk mengubah Undang-Undang Dasar termasuk pasal tentang menghadirkan kembali haluan negara itu satu proses yang sangat panjang," pungkasnya. (Asp)