LampuHijau.co.id - Langkah Jhony Allen Marbun menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar Rp55,8 miliar dinilai tak berdasar oleh Tim Advokasi Partai Demokrat. Sementara terkait pemecatan Jhony dianggap sebuah langkah yang tepat karena merongrong kepemimpinan AHY.
"Gugatan yang diajukan Jhoni tidak berdasar," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob kepada wartawan, Rabu (24/3/2021) lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya memecat Jhony sebagai kader Demokrat sudah tepat. Pasalnya, Jhony telah membuat gerakan yang merongrong kepemimpinan AHY.
Baca juga : Pakar UGM: Tim Advokasi Novel Baswedan Bisa Dituntut Balik
"Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Advokasi Demokrat, Muhajir mengatakan, gugatan Rp55,8 miliar yang diajukan Jhony prematur. Muhajir menyebut, Jhoni seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai Demorkat bukan ke pengadilan.
"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," ucap Muhajir.
Baca juga : HAPI Minta Advokat Tidak Melawan Hukum
Sedangkan sebelumnya, Jhony telah merasa dirugikan atas pemecatan dirinya oleh AHY. Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Jhony, Slamet Hasan, berujar kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp55,8 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriel," tutur Slamet saat membacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3/2021) lalu.
Dalam perkara ini ada tiga pihak yang digugat Jhoni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III). Sementara kerugian imateril berupa hilang atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
Baca juga : Erwin Aksa Akui Dirinya Tidak Sejalan dengan Partai Golkar
Sedangkan kerugian materiil, sebesar Rp5,8 miliar terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta. (Asp)