LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan tajam karena adanya gejolak yang muncul ke permukaan. Silih berganti gerakan massa dari berbagai aliansi menyambangi kantor lembaga antirasuah itu, untuk meminta agar mengembalikan marwah KPK. Salah satunya datang dari ratusan kelompok Suara Rakyat Peduli Penegakan Hukum (SRP2H), yang ingin KPK tetap mengedepankan marwah pemberantasan korupsi secara konsisten.
"KPK sedang sakaratul maut, ada serigala berbulu domba. Sehingga ada oknum internal yang ingin menguasai KPK dan terkesan ingin menjadikan KPK sebagai kerajaan," ungkap koordinator aksi SRP2H Gadri, Kamis (2/5/2019).
Baca juga : HEBOH! Dana Saksi 01 Diduga Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Suara Ipar?
Gadri menyesalkan adanya oknum KPK yang ingin menyingkirkan sosok pemimpin yang profesional dan hendak mengembalikan marwah KPK. Padahal, kata dia, keberhasilan yang diraih KPK tidak terlepas dari kontribusi para penyelidik dan penyidik asal Polri yang sah menurut KUHAP dan UU-KPK, dan telah menjadi pendahulu yang mengawal dan membantu membesarkan KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Sejarah mencatat pula bahwa para penyelidik dan penyidik sumber Polri, sudah banyak mendedikasikan dirinya dan memberikan kontribusi positif serta mengangkat nama baik dan nama besar KPK," tutur Gadri.
Baca juga : Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin
Pihaknya pun mempertanyakan upaya wadah pegawai KPK yang sengaja membuat konspirasi dan gejolak di internal demi menyingkirkan sosok pimpinan yang dikenal lurus menegakkan peraturan. Menurut Gadri, menjadi aneh jika pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo dan lainnya, dibuat tak berdaya menghadapi manuver para pegawai ini.
"Stop KPK dijadikan kerajaan. Rakyat jangan dibodoh-bodohi, Komisi Pemburu Koruptor ini dibiayai negara dari pajak rakyat. Singkirkan oknum pegawai KPK yang mulai miring-miring tidak on the track dalam penegakan pemberantasan korupsi dan berupaya menyingkirkan penyidik dari Polri. Ingat, KPK masih butuh penyidik dari Polri dan Kejaksaan," paparnya.
Baca juga : Tuduh Sebar Kebohongan, Prabowo Anggap Media Massa Perusak Demokrasi
Gadri pun memberikan catatan kritis terkait perekrutan penyidik non Polri. Pihaknya sangat menyesalkan proses perekrutan atau rotasi pegawai itu tanpa melalui proses tes atau seleksi pegawai apakah layak atau tidak mengemban tugas dan amanah rakyat tersebut. Pihaknya meminta Komisi III DPR RI melakukan evaluasi atas keputusan tersebut, karena bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karir di lembaga itu.
"Contoh, oknum penyidik yang rekrutmennya asal-asalan ini saat prosedur penggeledahan dan penyitaan sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Itu dasar KPK melakukan penggeledahan, harus ada izin dari Pengadilan," tandas Gadri. (RIZ)