LampuHijau.co.id - Program sertifikat tanah elektronik dinilai masih berpotensi menimbulkan banyak masalah. Untuk itu, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda penerapannya. Demikian yang muncul saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Sofyan, Senin (22/3/2021) kemarin.
Komisi II DPR awalnya sempat melontarkan kesimpulan rapat kerja soal penerapan sertifikat elektronik. Dalam kesimpulan itu, disebutkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat menunda penerapan sertifikat elektronik.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," demikian bunyi salah satu kesimpulan raker itu, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021) kemarin.
Akan tetapi kesimpulan tersebut belum disahkan. Komisi II bersama Sofyan sepakat untuk melanjutkan raker pada hari ini, Selasa (23/3/2021). Sejumlah anggota Komisi II DPR dalam raker tersebut tegas meminta Sofyan untuk menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.
Salah satunya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Heru Sudjatmoko meminta Sofyan menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik sampai mampu menyelesaikan masalah yang ada di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik.
"Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," tutur Heru.
Sementara itu, meskipun mendukung pemerintah menerapkan program sertifikat tanah elektronik pemerintah, dikatakannya, harus menyelesaikan masalah di regulasi yang telah diterbitkan lebih dahulu. (Asp)