LampuHijau.co.id - Sejumlah pasal multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai perlu direvisi. Inilah yang dibeberkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang juga memberikan dukungan penuh jika pemerintah hendak merevisi UU tersebut.
"Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Menko Polhukam dalam rangka diskusi hari ini. Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi ke masyarakat dari intelektual maupun NGO untuk menjadi masukan," tutur Aziz dalam FGD tahap akhir yang gelar Tim Kajian UU ITE, Jumat (19/3/2021) lalu.
Menurut politikus Partai Golkar itu lantas merinci ada sejumlah pasal yang bisa diajukan pemerintah untuk direvisi. Pasal-pasal tersebut menurutnya berpotensi direvisi lantaran banyak 'memakan korban' dari berbagai kalangan masyarakat.
Selain itu, pasal-pasal itu juga menyebabkan berbagai perdebatan di masyarakat dan tarik-menarik dalam penafsiran hukum yakni pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40, dan pasal 45. "Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, misal 26, tentang penghapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah memutus akses, nah ini diskusi dari waktu ke waktu dan sampai saat ini antara fraksi-fraksi belum ada kesepakatan," ungkap Aziz.
Baca juga : Banyak Pasal Karet, BEM SI Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU ITE
Hal serupa diungkap Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Dia mencatat beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A UU ITE yang dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil sehingga perlu direvisi. Hidayat mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tak perlu lagi diatur di UU ITE. Sebab dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, ia juga menekankan, alasan awal UU ITE dibuat pada 2008 adalah memajukan informasi dan transaksi elektronik, bukan menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.
Baca juga : Kerumunan Massa di Jakarta dan Pendaftaran Cawalkot Solo Hal yang Berbeda
"Bila kita konsisten dengan tujuan utama dihadirkannya UU ITE, tentu fokus dalam revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat mengemukakan pendapat," kata dia.
Sementara UU ITE saat ini, kata dia, malah dijadikan alat kriminalisasi berkaitan dengan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (Asp)