PPHN Adalah Wewenang MPR, Tapi Urgen Atau Tidaknya Tergantung Usulan dan Kehendak Rakyat

Sabtu, 20 Maret 2021, 00:28 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda mengungkapkan, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kini diusulkan dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), secara hukum tata negara adalah wewenang MPR untuk berpikir, berbicara dan mengeksekusi. Namun, apakah memang GBHN ini urgen dan layak untuk dihidupkan kembali?

“Ketika pertanyaan itu layak, pertanyaan  kedua produk hukum dan basisnya apa? Apakah konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar untuk mewadahi GBHN atau undang-undang? Inilah pertanyaan yang sering sekali muncul,  kalau ini adalah undang-undang,  maka ada untung dan ruginya,” tutur Juanda dalam diskusi bertema 'Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara' bersama Wakil ketua MPR Dr. Jazilul Fawaid di Media Center Parlemen Senayan, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu keuntungannya tidak mengubah konstitusi, kemudian mudah menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tapi menurut Juanda, ada juga kekurangan-kekurangannya.

Baca juga : PT Taekwang Tindak Tegas WNA yang Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan

“Mohon maaf Pak Wakil Ketua (Jazilul red), orang Indonesia tidak lepas dari politik,  biasanya memerankan dengan politisasi. Ketika DPR tidak setuju lagi dan atau melihat kondisi yang tidak lagi memungkinkan UU ini berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu, maka ini nanti bisa saja diubah,” jelasnya.

Namun kalau mengikuti pola berpikir ketatanegaraan yang benar secara konstitusional jelas Juanda, GBHN itu dimasukan dalam konstitusi yang bisa mengikat siapapun presidennya harus mengikuti haluan negara itu. Haluan negara ini sebagai pedoman bagi seluruh lembaga negara, bukan hanya presiden. Pasalnya, konstitusi berlaku bukan hanya untuk presiden tapi untuk seluruh lembaga negara.

Kemudian menurut Juanda, akan muncul persoalan baru kalau haluan negara dibuat oleh MPR, karena pasti ada konsekuensi-konsekuensi yuridis, tidak hanya  konsekuensi politis saja. Kalau dalam UUD 45 yang lama MPR adalah tertinggi dan memilih presiden.

Baca juga : Ada Peluang, Tapi Daya Saing Ekspor Produk Perikanan Semakin Ketat

Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua MPR RI, Dr. Jazilul Fawaid, M.ag., mengatakan bahwa urgen atau tidaknya menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dulu GBHN, hanya bisa dilakukan melalui jalur amandemen. Dimana kata filosuf, dunia ini tidak kekal yang kekal itu hanya perubahan, jadi perubahan pasti ada.

“Lah, konstitusi itu kan dibuat rakyat, cerminan jadi Anggota DPR dan MPR. Jadi kalau rakyat berkehendak bisa dirubah, jadi bisa. Buktinya konstituti kita sudah 4 (empat) kali dirubah/amandemen,” ujar Jazilul.

Namun, lanjut Gus Jazil, sapaan akrab politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), soal perubahan itu, baik MPR, DPD, maupun Anggota DPR kalau mengusulkan amandemen harus pada pasal yang secara terbatas, dan memiliki pertimbangan argumentasi yang kuat. Kemudian, diusulkan oleh sepertiga dihadiri oleh dua pertiga begitu pengambilan keputusan 50 + 1.

Baca juga : Penerimaan CPNS, Bupati Cirebon Imbau Masyarakat Berdoa dan Belajar

"Nah yang ingin saya katakan sampai hari ini, enggak ada usulan. Yang ada itu, MPR bersepakat untuk melakukan amandemen terbatas itu ada. Dan ini hasil rekomendasi 2014-2019 waktu itu saya di pimpinan MPR di MPR-PKB,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk dihidupkan kembali atau tidak, Gus Jazil bilang dikembalikan kepada masing-masing fraksi untuk mengambil sikap, apakah ini diusulkan atau tidak. Kalau nanti sudah ada usulan, maka pimpinan MPR akan membentuk panitia dalam Paripurna, dibentuk panitia perubahan atau amandemen terbatas PPHN.

“Setelah itu baru jalan prosesnya, sampai enggak pada sepertiga usulan, 2/3 yang hadir, setengah hadir itu setuju, itu prosesnya. Makanya ini belum. Nah, urgen atau tidaknya, itu tergantung masing-masing,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal