RUU-PKS Didesak untuk Segera Disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR Ungkap Masih Dibahas dan Perlu Kehati-hatian

Selasa, 16 Maret 2021, 16:57 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Tingkat kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat, bahkan di tengah badai pandemi Covid-19 ini terlihat sangat mengkhawatirkan. Hal inilah yang membuat berbagai pihak mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) untuk segera disahkan.

"Berdasarkan laporan dari Komnasham, pelanggaran terhadap perempuan sangat mengkhawatirkan meningkat dari tahun ke tahun. RUU PKS ini memang masuk di Prolegnas 2021 yang diusung oleh F-Nasdem, F-PKB, dan F-PDIP, dan kita di Baleg masih terus membahasnya. Rapat Dengar Pendapat Umum pun sudah kita laksanakan sekali," tutur Wakil Ketua Baleg DPR dari F-Nasdem Willy Aditya, saat acara diskusi di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga : Kinerja Ditlantas Polda Jateng Diapresiasi Pemerhati Kepolisian

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya pun sudah melakukan rapat kerja sebanyak tiga kali namun memang belum disahkan. Pasalnya, permasalah RUU PKS selain sangat ungent tetapi perlu diskusi hingga proses penelitian yang panjang serta kehati-hatian sebelum disahkan nantinya.

"Saya memandang Undang-Undang ini masih putus. Ada 3 pilar pokok penting yang harus dibahas; 1. Pendekatan korban, 2. Perspektif Aparat Penegak Hukum, 3. Edukasi. Ini yang perlu didiskusikan," terangnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Didesak Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Ke Kejaksaan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), N.S. Alam Prawiranegara, sangat berharap RUU PKS ini segera disahkan. "Sebenarnya kami dari tahun 2016 sudah sangat konsen dengan permasalahan ini. IFLC sendiri terdiri dari berbagai elemen dan lintas organisasi. Kebanyakan dari kami adalah lawyer yang biasa mendampingi para korban kekerasan seksual," ujarnya.

Menurutnya, RUU-PKS ini nantinya bisa memberikan hasrat para korban kekerasan merasa terlindungi. Dicontohkannya,  pada saat Pandemi ini ada anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari ayah kandungnyam Bahkan, saat kejadian itu berlangsung disaksikan langsung oleh Adik korban yang menyebabkan si adik korban pun tidak bisa berbicara hingga saat ini karena trauma.

Baca juga : PKS Desak Pemerintah Segera Tetapkan Jabodetabek sebagai PSBB

"Selain korban, kejadian ini juga membuat dampak yang bisa kita bilang sebagai second korban. Dalam hal ini Adik korban. Jadi, UU PKS ini juga harus bisa melihat itu," jelasnya.

Sementara itu, dirinya kembali menegaskan RUU-PKS ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Meskipun dikatakan masih panjang prosesnya, tidak ada yang tidak mungkin untuk kebaikkan. "Jadi, kita harus melihat secara keseluruhan dan kebutuhan. Minimal kita bisa menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk mengesahkan RUU-PKS ini," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal