Ketua MPR RI Pastikan Nggak Ada Bahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Menjadi Tiga Periode

Senin, 15 Maret 2021, 15:15 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga priode langsung disangkal oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini memastikan, tidak ada pembahasan di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin (15/3/2021).

Selain itu, Bamsoet mengatakan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang. Bahkan, ia membandingkan dengan Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya, yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

Baca juga : Ketua Umum JPKL Berkirim Surat Kepada BPOM Mengenai Label Peringatan Konsumen

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," terang Bamsoet.

Untuk itu, Bamsoet turut mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," tambahnya.

Baca juga : Kompolnas Beri Masukan dan Informasi Mengenai Calon Kapolri Pilihan Presiden ke Komisi III DPR-RI

Seperti diketahui, belum lama ini beredar isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Isu itu awalnya dikemukakan oleh inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali terpilih hingga tiga periode.

Tak hanya itu, Amien juga sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3/2021) lalu.

Baca juga : Banyak Masalah yang Harus Dibenahi di Depok

Sementara Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak mau melanggar aturan dalam UUD 1945 ihwal masa jabatan presiden. Bahkan, ia menegaskan bahwa langkah untuk melakukan amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 tak semudah yang dibayangkan oleh Amien Rais. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal