LampuHijau.co.id - Pemerintah akhirnya sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan tidak masuk dalam Rapat Paripurna DPR.
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II (DPR) tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna dalam Rapat Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/3/2021).
Baca juga : Pemilik D"Bunker Bar Sebut Razia dan Penyegelan Tempat Usahanya Hoax
Selain itu, Yasonna menyatakan, pemerintah sepakat RUU Pemilu tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang dibawa ke Rapat Paripurna DPR. "Jadi, kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya. Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," tambahnya.
Sedangkan pada kesempatan yang sama, DPD juga menyatakan sepakat mencabut RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. "Mengikuti dari Menteri karena ini juga cuma satu, kita siap dan menerima, yang pasti rakyat Indonesia menunggu kita untuk membahas Prolegnas Prioritas 2021," ucap Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Sitepu.
Baca juga : KSPI Sepakat Dialog Dikedepankan dalam Sikapi RUU Cipta Kerja
Seperti diketahui, pihak Istana Kepresidenan menutup pintu revisi UU Pemilu dan UU Pilkada lewat pembahasan RUU Pemilu. Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya, jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya, tetap dijalankan," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021) lalu.
Baca juga : Pasca Pemilu, Forkopimko Jakut dan Perwakilan Partai Nyatakan Sikap Damai
Menurut Pratikno, pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu 7/2017 pun telah berjalan dengan sukses. Menurutnya, kalaupun ada kekurangan kecil dalam implementasinya, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU. Sementara itu, untuk UU Pilkada, sesuai aturan, Pilkada selanjutnya yakni berlangsung pada November 2024. Di mana aturan dalam beleid tersebut belum dijalankan. Inilah yang menjadi dasar pemerintah tidak berencana untuk mengubah ketentuan dalam UU Pilkada. (Asp)