LampuHijau.co.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai mengandung banyak pasal karet. Untuk itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang tersebut.
Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian menilai, UU ITE mengandung banyak pasal karet. Pasal-pasal itu sering kali digunakan untuk menjerat orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.
"Mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan asas demokrasi di Indonesia," tutur Remy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2/2021) lalu.
Baca juga : Hujan Lebat, TPU Karet Bivak Kembali Terendam Banjir
Selain itu, BEM SI juga meminta Polri untuk lebih selektif dalam menanggapi laporan terkait UU ITE. Polisi diminta tegas menegakkan supremasi hukum. Ia juga menyampaikan, pihaknya mengecam penyalahgunaan UU ITE oleh pemerintah. BEM SI tak sepakat UU ITE digunakan untuk membungkam suara-suara kritis.
"Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Remy juga meminta kepolisian membebaskan para aktivis yang dijerat hukum karena ikut demonstrasi selama satu tahun belakangan. "Mendesak Instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja," tambahnya.
Wacana revisi UU ITE sendiri ramai dibincangkan usai dibahas oleh Presiden Joko Widodo. Presiden membuka opsi revisi UU ITE jika timbul ketidakadilan.
Sementara Jokowi menilai, masyarakat jadi saling lapor pakai UU ITE dalam beberapa tahun terakhir. Ia khawatir pasal karet UU ITE disalahgunakan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," tutur Jokowi pada Rapat Pimpinan TNI-Polri pada Senin (15/2/2021) lalu. (Asp)